’’Pekerja Formal dan Informal Juga Butuh Bansos’’

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Covid-19

Banjarmasin, BARITO – Sejak mulai mewabahnya Covid 19, Ombudsman membuka posko pengaduan dampak virus Corona ini di seluruh Kantor Perwakilan di setiap provinsi di Indonesia. Apalagi setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di sejumlah kota, termasuk Kota Banjarmasin, dan beberapa waktu ke depan akan disusul Banjarbaru, Banjar dan Barito Kuala.

“Ada lima isu yang menjadi fokus Ombudsman karena sudah disampaikan laporannya di banyak kantor perwakilan,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, Ahad (26/4).

Lima isu tersebut, sebut dia, pertama, transportasi.Diterapkannya PSBB menyebabkan transportasi menjadi dikurangi.Banyak ruas jalan diportal, dengan tujuan membatasi mobilitas manusia. Padahal, ada Undang-Undang Jalan dan Permenhub 25 tahun 2020 yang harus menjadi pedoman.

Kedua,  isu tentang bantuan sosial. “Isu ini akan banyak dikeluhkan karena hal yang paling ditunggu.  Dengan segala keterbatasan dana, mungkin yang terakomodir hanya penduduk miskin yang datanya ada pada Dinas Sosial,” ujar Noorhalis.

Sementara, imbuh dia, yang terdampak langsung dan membutuhkan bantuan bukan hanya penduduk miskin.Tetapi, pekerja formal yang sekarang sudah lama dirumahkan juga memerlukan bantuan.Juga pekerja informal, seperti warung-warung kecil yang terpaksa tutup, karena PSBB ini.

Belum lagi bila sektor informal tersebut juga mempekerjakan karyawan informalnya.

“Padahal mereka belum tentu tergolong miskin dan ada pada daftar orang miskin.Bansos dalam konteks Covid-19 ini semestinya berlaku luas, karena merupakan kompensasi akibat harus tinggal di rumah saja. Namun karena dana yang sangat terbatas maka terpaksa tidak bisa berlaku seperti itu,” bebernya.

Ketiga, Pelayanan Kesehatan. Menurut Noorhalis, bukan hanya alat pelindung diri  (APD) yang harus terus mendapat perhatian, karena menjadi alat yang sangat penting bagi tenaga medis dalam bekerja. Juga ketercukupan tenaga medis itu sendiri.

Menurutnya, ada banyak keluhan karena tenaga medis tidak bisa bergantian akibat personelnya terbatas.  Termasuk sarana untuk melakukan karantina dan  tenaga perawat yang melayaninya.

Keempat; Keamanan. “Tidak bisa dianggap ringan, sektor keamanan menjadi penting.Angka kriminalitas harus menjadi perhatian.Dampak dibebaskannya 1.800 lebih narapidana di Kalsel, harus menjadi perhatian bagi aparat keamanan.Dalam hal ini bhabinkamtibmas untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” tandas Noorhalis.

Kelima; Keuangan. Pengajuan penundaan pembayaran kredit akan banyak dimohonkan. Sementara pemerintah menyerahkan kebijakannya kepada masing-masing lembaga pembiayaan.

‘’Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperhatikan ini dan membuat kebijakan turunan yang lebih teknis, sehingga memberikan kejelasan bagaimana meringankan pembayaran kredit dimasa Covid- 19 ini,’’ ujarnya.

Menurut Noorhalis, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan  terus memantau dan menerima pengaduan melalui line telepon atau whatsApp di nomor 08111653737.

‘’Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan bila menyangkut instansi vertikal, akan diteruskan ke posko pengaduan Ombudsman Pusat,” tegasnya.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment