Pasca Nikah Massal, Polresta Banjarmasin Gelar Sidang Isbat, 93 Pasutri Tercatat di KUA

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
SIDANG ISBAT – Salah satu pasangan saat menjalni Sidang Isbat yang digelar Polresta Banjarmasin didukung Forkopimda dan dihadiri dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sebanyak 93 pasangan suami istri (pasutri) yang dulunya hanya nikah siri atau dibawah tangan, kini sah di mata hukum, Kamis (14/12/2023) pagi. Hal itu menyusul mereka menjalani Sidang Isbat di Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

Acara yang digelar oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito dan jajarannya itu antusias dihadiri keluarga dekat pasangan.
Polresta dibantu Forkopimda terutama pihak sembilan Penghulu dan petugas Kantor urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Banjarmasin hingga Pengadilan Agama bekerja keras menyelesaikan sidang Isbat yang dinantikan pasutri.
Sejumlah pasangan yang rata-rata separu baya itu tersenyum bahagia, karena anak mereka diakui tercatat secara hukum administrasi negara di KUA. Seperti yang katakan pasangan Samani (48) dan Norliana (45), mereka nikah siri sembilan tahun lalu, dan hanya dibuktikan selembar kertas dari penghulu.
“Saat Polresta Banjarmasin mau menggelar Nikah Massal kami langsung daftar. Kebetulan saat itu saya memperbaiki AC di kantor Mapolresta dan disarankan agar cepat mendaftar karena gratis dibantu semua urusan oleh anggota Bhabinkamtibmas,”ungkap pasangan baju pengantin Banjar itu.

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan usai sidang Isbat dan Bakti Sosial Presisi Baiman kepada awak media mengatakan, menyambut apresiasi acara tersebut.
Dengan memperoleh Buku Nikah itu maka secara hukum pasangan itu sah secara administrasi negara dan agama.
“Selanjutnya dengan surat nikah itu, maka akta kelahiran anak pasutri secara agama dan negara pun diakui di mata hukum dan ahli waris,”terang Yudha. Dia menyatakan, sidang Isbat ini diikuti sebanyak 93 pasutri, dan acara itu melanjutkan acara Nikah Massal sebanyak 55 pasangan yang dua minggu lalu digelar di halaman Balai Kota Banjarmasin. Dia berharap kegiatan itu dapat dilanjutkan oleh pihak Polres di kabupaten-kota lain dan jajarannya.

Baca Juga: Kurangi Volume pada Pengerjaan Bangunan Gedung BPOM, Dirut PT Bumi Permata Kendari Disidang

Pihak Kandepag Kota Banjarmasin diwakili H Eko Abdurahman menambahkan, sidang Isbat ini luar biasa yang diprakarsai oleh pihak Polresta Banjarmasin. “Biasanya acara itu hanya dari kami, namun dilaksanakanPolresta. Nantinya kedepan sidang Isbat itu dilakukan secara terpadu antara KUA dan Disdukcapul sehingga usai sidang dikabulkan maka kedua pihak dapat langsung mencetaknya surat hasil Isbat.
Dalam Sidang Isbat itu pun pimpinan sidang benar-benar jeli menanyakan kepada saksi dan pasutri. Termasuk menjelaskan seputar saksi dan manfaat buku nikah nanti yang didapat pasangan.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemprov Kalsel, Sulkan mewakili gubernur mengapresiasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Massal sebagai bentuk Sinergitas Kepolisian Daerah Kalsel dengan Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA tersebut.
Dia menyampaikan apresiasi tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintahan atau lembaga pemerintah kepada masyarakat. “Sidang Isbat Nikah massal ini sebagai bukti nyata kehadiran pemerintah kepada masyarakat melalui kepolisian, sebab akan membantu masyarakat untuk kepastian hukum bagi mereka,” sebut Sulkan.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment