Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dr HA Murjani SH, M.Kes, MH Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta, penanganan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh.
Baca Juga: Bea Cukai Kalbagsel Gagalkan Peredaran 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan TrisaktiIsi
“Rantai pasokan dan pihak yang memasukkan barang berupa rokok ilegal ke suatu wilayah juga perlu ditelusuri agar sumber distribusinya dapat diketahui,” ucap dosen hukum senior ini, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, pemutusan rantai pasokan menjadi hal penting, dan persoalan secara bertahap bisa teratasi, paling tidak mampu menstop beredar di pedagang. Sebab, selama barang ilegal masih tersedia dan permintaan konsumen tetap tinggi, peluang peredarannya akan terus terbuka. “Aparat tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap pedagang yang ditemukan menjual produk tersebut,” jelasnya.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat.
Baca Juga: FKPWK Perkuat Peran Sebagai Wadah Aspirasi, Ini Momentum Milad ke-2
Patut diduga penindakan rokok illegal berkaitan dengan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
HA Murjani menilai temuan rokok ilegal menunjukkan bahwa persoalan rokok ilegal masih membutuhkan perhatian serius. Apalagi, sambungnya, peredaran rokok tanpa pita cukai diduga telah menyebar jauh dari pusat kota. Produk tersebut disebut sudah dapat ditemukan di kawasan desa hingga wilayah hulu sungai.
Faktor harga menjadi salah satu alasan produk ilegal masih diminati. Harga yang lebih rendah membuat rokok tersebut memiliki daya tarik tersendiri di tengah konsumen. “Namanya pasar, orang pasti cari yang lebih murah,” tandasnya.
Baca Juga: FKPWK Perkuat Peran Sebagai Wadah Aspirasi, Ini Momentum Milad ke-2
Namun, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara resmi. Rokok legal harus bersaing dengan produk yang dijual lebih murah, sementara pelaku usaha resmi tetap harus memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan perdagangan.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha rokok Ag (52) mengakui, dengan peredaran rokok illegal di tengah masyarakat membuat negara rugi dan pendapatan mengalami penurunan.
Baca Juga: Bea Cukai Kalbagsel Gagalkan Peredaran 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan TrisaktiIsi
“Kita berjual resmi, tentu harga lebih mahal, sehingga membuat masyarakat lebih mencari rokok lebih murah meski illegal (tanpa cukai dan tanpa peringatan Kesehatan,” imbuhnya.