Papah Diciduk Karena Sering Transaksi Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba bernama Fahrudin alias Papah(40) dirngkus polisi, Rabu (15/1/2020) malam sekitar pukul  19.00 Wita. Dari tangannya ditemukan sebanyak lima paket Sabu berat 20,46 Gram.

Tersangka ditangkap di Jalan Jafri Zam Zam Gang Simpang Rahmat Kelurahan  Kuin Cerucuk Kecamatan  Banjarmasin Barat. Warga Jalan Tunas Baru RT 65 Kelurahan  Teluk Dalam Kecamatan  Banjarmasin  Tengah langsung digelandang ke Mapolsek Barat.

Selain barang bukti Sabu tersebut, juga turut disita satu pak plastik klip, satu Timbangan Digital, satu unit sepeda motor Honda CBR No Pol DA 2333 EI warna hitam, satu tas warna cream pink.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto Selasa (21/1/2020) sore  mengatakan, sebelumnya anggota Polsek Barat mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

Kemudian dilakukan lidik, saat tersangka melintas di TKP langsung dilakukan penggeledahan. “Barang bukti tersebut yang disimpan di dalam tas kecil yang dibawanya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Barat untuk proses hokum. Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment