Warga Kembali Laporkan Masalah Lahan Ke Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Paringin. BARITO – Setelah masuknya laporan kasus dugaan pemalsuan dukemen jual beli tanah warga beberapa waktu lalu oleh salah seorang warga kepada  perusahaan tambang batubara.

Sekarang, laporan lain pun menyusul dilakukan oleh beberapa warga yang merasa dirugikan dengan transaksi jual beli tanah oleh “Oknum ” Pihak ketiga.

Sebelum warga Desa Gulinggang Kecamatan Juai, Alipandi (50 tahun) melaporkan penipuan surat dan dokumen tanah yang dipalsukan atas nama dirinya kepada pihak perusahaan tambang, PT Paramitha Cipta Sarana yang juga sub kontraktor PT Balangan Coal.

Alipandi melaporkan H Syaifullah yang diduga memalsukan dokumen jual beli tanah karena memuat nama dirinya dan digunakan untuk transaksi jual beli tanah ke pihak perusahaan tambang batu bara PT Paramitha Cipta Sarana.

Alipandi melaporkan karena nama dan tanda tangan dia termuat serta dipalsukan di dalam surat jual beli tanah kepada pihak perusahaan tambang.

Menyusul Laporan Alipandi ini, Khalid (80) warga desa Gulinggang Kecamatan Juai juga melayangkan laporannya kepada Satreskrim Polres Balangan. Dirinya merasa keberatan atas dukumen jual beli tanah yang dipalsukan.

Dirinya merasa tidak pernah bertanda tangan pada dokumen jual beli tanah kepada pihak Perusahaan penambang Batubara di Bumi Sanggam ini.

“Saya tidak pernah tanda tangan pada dokumen jual beli tanah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Akhyar warga Desa Tundi Kecamatan Awayan, juga mengajukan keberatan kepada pihak perusahaan. Dalam hal ini, dirinya mewakili Husni (60) warga Desa Tundi Kecamatan awayan yang merupakan mertua Akhyar, bersama pihak pengacara yang mendampinginya telah melayangkan somasi terhadap pihak PT Balangan Coal atas penyerobotan lahan

Menurutnya, PT Balangan coal telah menggarap lahan yang tidak sesuai dengan lahan yang telah dijual mertuanya kepada perusahaan. Mertuanya menjual lahan dengan jumlah 1 Hektare, namun pada akta jual beli yang dipegang oleh perusahaan luas lahan yang dijual oleh Husni,mertua Akhyar seluas 5,3 hektare.

Akhyar pun menduga ada oknum pihak ketiga yang memalsukan dokumen jual beli lahan tersebut.

“Mertua saya menjual lahan tersebut ditahu 2012 lalu, sudah beberapa kali melayangan teguran surat keberataan kepada perusahaan namun sampai detik ini tidak digubris. Makanya melalui pengacara kami, kami melayangkan somasi kepada perusahaan agara masalah ini segara ditindak lanjuti,” ucapnya.

Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Sakun menyatakaan laporan warga sudah diterima, saat ini masih dalam tahap lidik. Pihaknya sudah meminta keterangan beberapa saksi. Namun untuk saksi dari pihak perusahaan tambang belum dapat dilakukan

“Saksi yang terkait laporan ini sudah kita periksa , untuk saksi dari pihak perusahaan sudah kita layangkan surat pemanggilan namun karna ada alasan berhalangan saksi minta dilakukan penundaan pemeriksaan,” bebernya Selasa (21/1) saat ditemui di ruang kerjanya.

Menjawab permasalahan tersebut. Pihak perusahaan tidak banyak berkomentar dan menyerahkan semuanya pada proses hukum dari Polisi.

“Kami ikuti proses penanganan dari polres Balangan, terkait dugaan ada dokumen palsu dan masalah lain terkait lahan ,pihak perusahaan selalu melakukan sesuai dengan prosedur yang legal, jadi lihat hasil penyidikan dulu,”Jawab Humas Balangan Coal Bahar Siagian saat dikompirmasi melalui Via telpon.

Mengenai somasi warga, dirinya mengaku telah mengetahui hal tersebut. Namun dirinya sampai detik ini masih belum menerima atau melihat secara langsung somasi tersebut.

“Memang saya mengetahui tentang somasi itu, tapi saya belum menerimanya secara langsung. Mungkin surat itu diterima di bagian lain dan belum diserahkan ke saya,” pungkasnya.

Penulis: Wanda

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment