Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berupaya memperkaya materi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan dengan mempelajari bagaimana DKI Jakarta menata arus perdagangan yang terus berubah.
Upaya itu dilakukan agar regulasi berupa payung hukum ini nantinya diharapkan mampu menjawab tantangan distribusi barang, fluktuasi harga hingga perubahan perilaku belanja masyarakat di Kalsel.
Karena itu rombongan Pansus II DPRD Kalsel yang dipimpin Muhammad Yani Helmi didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo SM bertandang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta pada Jumat (14/11/2025).
Dikesempatan pertemuan itu Ketua Pansus II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi bersyukur mendapatkan banyak masukan dari pihak Dinas PPKUKM DKI Jakarta.
Politisi Golkar ini mencatat adanya perbedaan, dimana DKI Jakarta memiliki regulasi yang lebih spesifik, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Perpasaran, sementara Raperda Kalsel berambisi menjadi regulasi penyelenggaraan perdagangan yang komprehensif.
Saat dialog tersebut, pihak Dinas PPKUKM DKI Jakarta diwakili Ketua Sub Kelompok Perdagangan Dalam Negeri Satrio Edi Wibowo memaparkan substansi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran, yang menjadi kerangka besar penataan perdagangan di ibu kota.
Disebutkannya perda ini mengatur penyediaan dan distribusi barang, kemudian penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan hingga klasifikasi izin usaha.
Salah satu kebijakan yang turut dicermati Pansus II DPRD Kalsel adalah mekanisme sanksi DKI Jakarta terhadap pedagang yang menjual barang di atas harga yang ditetapkan, yang menerapkan sanksi bertingkat hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Bagi Pansus II DPRD Kalsel, perda tersebut menawarkan gambaran bagaimana kebijakan dapat bekerja secara sistematis yakni mengatur ekosistem pelaku usaha, memperkuat kepastian hukum dan memastikan pasar rakyat tetap memiliki ruang di tengah ekspansi ritel modern. Pendekatan menyeluruh ini dinilai relevan untuk Kalsel, terutama dalam memperkuat keseimbangan antara pasar tradisional, UMKM dan pelaku usaha skala besar.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel Umar Sadik menambahkan DKI Jakarta dipilih sebagai acuan studi komparasi karena statusnya sebagai ibukota yang memiliki banyak sektor perdagangan, seperti jasa, retail dan lainnya yang lebih maju dari Kalsel.
Ia menargetkan masukan konkret yang didapat dari kunjungan ini dapat mempercepat finalisasi raperda, yang nantinya diharapkan menjadi acuan bagi daerah.
“Perdagangan ini bisa menjadi salah satu pendapatan daerah yang sangat besar bagi Provinsi Kalsel,” pungkasnya.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya