Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama mitra kerja terkait melakukan pembahasan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat tersebut dilakukan menyikapi surat pemberitahuan hasil evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Ketua Pansus I DPRD Kalsel H Muhammad Yani Helmi memimpin rapat tersebut, yang kemudian dilanjutkan dipimpin anggota Pansus I DPRD Kalsel H Jahrian didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Firman Yusi selaku pengawas jalannya pembahasan, Selasa (11/8).
Jahrian mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran serta keterangan yang disampaikan oleh seluruh SKPD terkait. Untuk itu dirinya berharap pembahasan raperda ini bisa berjalan lancar dan dapat diselesaikan dengan cepat sehingga menghindari sanksi yang cukup berat dari pemerintah pusat.
“Pendapat ulun (saya), sebaiknya pansus ini dipercepat agar kiranya terlaksana dengan segera. Kalau tidak sanksi itu akan datang lagi,” ujar Jahrian.
Selain mendengar paparan dan keterangan dari seluruh mitra kerja seperti Bapenda, BPKAD, BPSDMD, Biro Hukum dan Biro Umum Setdaprov Kalsel serta UPTD Sertifikasi Kompetensi SDM dalam rapat itu juga mendapatkan tanggapan dan koreksi dari anggota Pansus I DPRD Kalsel.
Tindaklanjut dari hasil rapat kali ini kembali pembahasan akan diagendakan dalam waktu cepat setelah semua SKPD terkait melakukan perbaikan dan menyampaikan data terbaru yang telah disepakati dalam pembahasan bersama tadi.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post