Suyato Libatkan Masyarakat Perkaya Raperda Koperasi dan Usaha Mikro

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Suyato atau yang akrab disapa Awi melaksanakan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Suyato mengatakan keterlibatan masyarakat dalam konsultasi publik tersebut penting untuk memperkaya substansi Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Pengayaan Raperda ini penting. Bukan hanya menghadirkan pakar-pakar yang berkompeten sebagai narasumber, tetapi juga masyarakat, agar masyarakat bisa ikut terlibat dalam memperkaya isi Raperda ini,” ujar Suyato di Banjarmasin.

Dalam konsultasi publik tersebut, DPRD menghadirkan dua narasumber, yakni Edi Sucipto, SH, MH dan Arif Sudaryanto, SH, untuk memberikan masukan dan pandangan terkait materi Raperda.

Suyato menjelaskan Raperda tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro agar mampu tumbuh menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.

Dalam Raperda tersebut, pemberdayaan dimaknai sebagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim serta pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Ditambahkannya, selain pemberdayaan, Raperda mengatur sejumlah aspek penting, termasuk permodalan dan kemitraan. Modal penyertaan merupakan penyetoran modal kepada koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang oleh perorangan maupun badan hukum untuk memperkuat permodalan koperasi.

“Sementara kemitraan diarahkan sebagai kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, berdasarkan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan koperasi dan usaha mikro dengan pelaku usaha besar, baik swasta maupun pemerintah,” kata Awi.

Dalam upaya memperkuat kelembagaan, pemerintah daerah juga akan melaksanakan pembinaan kelembagaan koperasi untuk meningkatkan dan memantapkan fungsi kelembagaan, ketatalaksanaan serta sumber daya manusia koperasi.

Raperda juga mengatur koperasi yang telah menjalani proses pembinaan khusus selama tiga tahun namun tidak mengalami perkembangan, baik dari sisi organisasi maupun usaha, wajib menggabungkan atau meleburkan diri dengan koperasi lain.

Di sisi usaha mikro, pemerintah daerah diarahkan memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam mengakses kredit perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank. Selain itu, pelaku usaha mikro akan diberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah dan tidak diskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suyato berharap, dengan banyaknya antusias warga yang hadir dan memberikan masukan-masukan pada konsultasi publik tersebut dapat menghasilkan berbagai masukan yang konstruktif sehingga Raperda yang disusun benar-benar mampu memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi koperasi serta pelaku usaha mikro di Kota Banjarmasin.

Penulis: MASRIFANI

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar