Tugiatno Ingatkan Perubahan Pajak dan Retribusi Jangan Tambah Beban Warga

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

BANJARMASIN , BARITOPOST

DPRD Kota Banjarmasin mengingatkan agar perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan baru harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi pelaku usaha di tengah situasi ekonomi yang terus berkembang.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno, S.Sos, saat menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (31/8) kemaren.

Menurut Tugiatno, konsultasi publik merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi yang sedang disusun tidak hanya baik secara aturan, tetapi juga dapat diterapkan secara adil di tengah masyarakat.

Ia menilai, kebijakan pajak dan retribusi memiliki dampak langsung terhadap kehidupan warga maupun aktivitas dunia usaha. Karena itu, setiap perubahan ketentuan harus dikaji secara matang dan tidak boleh mengabaikan kondisi riil di lapangan.

“Kita ingin mendengar langsung apa yang menjadi masukan, keberatan dan harapan masyarakat. Semua itu akan menjadi bahan dalam pembahasan Raperda,” ujar Tugiatno.

Ia mengakui pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting dalam menopang pembangunan melalui peningkatan PAD. Namun, menurutnya, target penerimaan daerah tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru memberatkan masyarakat. Peningkatan PAD penting, tetapi harus tetap ada keseimbangan dengan kemampuan masyarakat dan kondisi ekonomi,” tegasnya.

Tugiatno juga mendorong agar perubahan regulasi nantinya mampu menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih transparan, adil serta memberikan kepastian hukum.

Selain besaran pungutan, ia menilai aspek pelayanan dan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban pajak maupun retribusi juga perlu mendapat perhatian. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan tidak dibebani prosedur yang rumit dan berbelit-belit.

Dalam konsultasi publik tersebut, masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan pajak dan retribusi daerah.

Berbagai aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi DPRD dalam pembahasan Raperda bersama Pemerintah Kota Banjarmasin serta pihak terkait.

Tugiatno memastikan DPRD akan mengawal proses pembahasan agar perubahan Perda tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kita ingin PAD meningkat, tetapi jangan sampai masyarakat terbebani. Kepentingan daerah dan masyarakat harus bisa berjalan beriringan. Regulasi harus melihat kondisi nyata di lapangan,” pungkasnya.

Penulis: Masrifani

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar