Oknum Polres HSU yang Terlibat Dugaan Perdagangan Kayu Ilegal Terancam Dipecat

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin BARITO – Masih ingat oknum Anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial AR yang terlibat dugaan pidana perdagangan kayu ilegal terancam dipecat dari Korps Bhayangkara?

AR kini masih dilakukan pemeriksaan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel.

Menurut Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i bukan tidak mungkin AR bakal dipecat.

“Ya tidak menutup kemungkinan (dipecat), karena yang dilakukan oknum adalah perkara pidana,” kata Kombes Rifa’i, kepada wartawan Kamis (31/3/2022)

Terungkap AR rupanya memang sudah lama melalaikan tugasnya.

AR disebut sudah kurang lebih setahun belakangan disersi dari kesatuannya di Polres HSU, Polda Kalsel.

Hampir setahun itu pula AR yang berpangkat Aipda ini sudah masuk daftar cari oleh Bid Propam Polda Kalsel.

“Oknumnya bandel juga, disersi sudah hampir setahun dan sudah sering dicari Propam,” beber Kombes Rifa’i.

Terkait dugaan pidananya, AR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh Jajaran Dit Polairud Polda Kalsel, Senin (7/3/2022).

Diketahui, AR merupakan pemilik dari 245 batang kayu log jenis meranti, bintangur, terantang dan jambon dengan volume 35,89 meter kubik yang diangkut menggunakan KM Berkat Rahim.

KM Berkat Rahim beserta muatannya diamankan Dit Polairud Polda Kalsel di perairan Sungai Barito, Provinsi Kalsel karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Dugaan pidana yang dilakukan AR diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman pidananya yaitu penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar

Penulis/Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment