Muhammad Yani Helmi Ingatkan Tarif Berlabuh dan Bermalam Kapal Harus sesuai Perda Retribusi Jasa Usaha

by admin
1 comment 2 minutes read

Pulau Laut Utara, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi mengingatkan untuk tarif bersandar dan bermalamnya kapal yang berlaku di Pelabuhan Perikanan Kotabaru harus sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2020 Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Hal itu disampaikan Muhammad Yani Helmi dihadapan puluhan lebih nelayan serta masyarakat yang hadir di acara Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Senin (21/11/2022) malam.

Yani Helmi menuturkan, adanya aturan yang disahkan tersebut sebagai wujud nyata transparansi kepada masyarakat, yang fungsinya jelas untuk memberikan pelayanan terbaik, tak hanya kenyamanan melainkan juga menunjang kesejahteraan di sektor perikanan.

“Ini merupakan tugas kita dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Karena Perda tersebut penting untuk disampaikan,” ujar adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor usai melaksanakan sosper.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini melanjutkan, penerimaan yang didapatkan dari hasil retribusi hanya untuk lebih meningkatkan fasilitas kenyamanan dalam pelayanan.

“Jadi adanya aturan ini tidak seenaknya mengenakan tarif. Karena sudah diatur dalam perda, bahkan satu itemnya sudah ada penetapan harga,” sebutnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu juga berharap melalui sosper ini masyarakat yang ikut dan serius mengikuti kegiatan ini dapat memahami secara benar serta mampu mencerna setiap poin dan pasal yang tertuang di dalam aturan ini.

“Tentunya harus diketahui oleh masyarakat. Ketika menarik retribusi yang ditarik dari rakyat itu harus sudah sesuai dengan Perda. Ini penting dipahami, karena aturannya sudah melalui proses cukup panjang di DPRD hingga disetujui Mendagri sampai Perda ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Kotabaru, Syahliani mengungkapkan, dengan adanya payung hukum tersebut tentu penyelenggaraan pelayanan termasuk diberlakukannya penarikan retribusi diharapkan berjalan baik, aman dan lancar. Karena telah bekerja sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Dengan adanya Perda ini tentu yang diharapkan adalah kontribusinya berupa pendapatan asli daerah (PAD) untuk peningkatan fasilitas serta pembangunan di daerah kita khususnya di Kabupaten Kotabaru,” tuturnya.

Dikesempatan itu, Syahliani juga mengungkapkan permasalahan yang hingga kini belum mencapai titik temu atau kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru adalah penyerahan seluruh aset pelabuhan, bahkan terbilang alot, sehingga optimalisasi penerimaan kas daerah hanya terfokus dilingkup dermaga saja.

“Contohnya saja seperti pabrik es (cold storage) dan lahan-lahan lainnya yang bisa dimanfaatkan. Nah, apabila diserahkan penuh maka PAD yang dihasilkan juga optimal,” pungkasnya.

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Meriahkan Hari Kesehatan Nasional ke-58, Muhammad Yani Helmi Gelar Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis - Barito Post Senin, 5 Desember 2022, 10:49 - 10:49

[…] BACA JUGA: Muhammad Yani Helmi Ingatkan Tarif Berlabuh dan Bermalam Kapal Harus sesuai Perda Retribusi Jasa Usa… […]

Reply

Leave a Comment