Karlie Hanafi Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Tanah Untuk Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hukum

by admin
1 comment 2 minutes read

Belawang, BARITOPOST.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengingatkan kepada masyarakat bahwa pendaftaran tanah memiliki arti penting, yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum, sehingga menimbulkan rasa aman atas tanah yang dimiliki.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bertempat di Kecamatan Belawang, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (22/11/2022).

Dihadapan sekitar 75 orang warga dan tokoh masyarakat setempat, Karlie Hanafi menjelaskan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.

Lanjutnya, pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pembentukan peraturan daerah (perda) termasuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan serta perda yang sudah diundangkan.

Diungkapkannya, materi yang disampaikan merupakan garis besar untuk diketahui, yakni untuk Peraturan Perundang-undangan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, diubah ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dikatakan Karlie, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha, maka meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Sementara, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala (Batola), Syamsu Wijana, S.SIT, M.Si selaku nara sumber dalam paparannya antara lain mengatakan pendaftaran tanah tetap dilakukan melalui dua cara, yaitu pertama, secara sistematis yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya yang terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah dan kedua, secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual atau massal.

Syamsu Wijana menambahkan penegasan berbagai hal yang belum jelas antara lain pengertian pendaftaran tanah itu sendiri, azas-azas dan tujuan penyelenggarannya disamping memberi kepastian hukum juga dimaksudkan untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan.

Selain itu yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapatkan perhatian yang serius bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam penyajian data penguasaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data, perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, seperti cara penentuan titik melalui Global Positioning System (GPS) dan komputerisasi pengelolaan, penyajian dan penyimpanan data.

Dikatakannya sengketa dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah tetap diusahakan untuk diselesaikan melalui musyawarah antara pihak yang bersangkutan, kalau penyelesaian tidak membawa hasil, yang bersangkutan menyelesaikan melalui pengadilan.

Sementara itu, sosialisasi/penyebarluasan peraturan tentang pendaftaran tanah ini dihadiri Camat Belawang Hamdi, BA diikuti sangat antusias oleh warga dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Karlie Hanafi : Kasus Kekerasan Anak Di Batola Meningkat Tajam - Barito Post Selasa, 6 Desember 2022, 18:23 - 18:23

[…] BACA JUGA: Karlie Hanafi Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Tanah Untuk Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hukum […]

Reply

Leave a Comment