MK Tolak Permohonan Sengketa Denny, Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin : “Mari Kita Bergandengan Tangan”

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang diajukan paslon nomor urut 2 Denny Indrayana – Difriadi, disambut baik Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan dalam perkara bernomor registrasi 146/PHP/GUB-XIX/2021, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kalaupun punya, permohonan Pemohon dipandang tidak beralasan menurut hukum.

“Syukur Alhamdulillah hajat kita dikabulkan, dengan ditolaknya permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Ketua DPD Golkar Kota Banjarmasin, H Yuni Abdi Nur Sulaiman, Jum’at (30/7/2021).

Ucapan terimakasih juga disampaikan H Yuni kepada Warga Banua, khusunya masyarakat di Banjarmasin Selatan, dan berharap masyarakat bisa mendukung penuh program-program pemerintah, agar pembangunan di Kalsel bisa berjalan lancar.

“Mari kita bergandengan tangan, harmonis kembali, terlebih di suasana pandemi ini, jadi kita bersama-sama mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19,” papar H Yuni yang juga Ketua Umum Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB).

Sementara itu Aspiansyah, Ketua Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Banjarmasin Selatan mengatakan, kemenangan paman birin memang murni, tanpa ada kecurangan seperti yang disampaikan pihak lawan.

“Terimakasih yang tidak terhingga kami ucapkan kepada warga Banjarmasin selatan yang solid berjuang memenangkan Paman-BirinMu di Pemungutan Suara Ulang (PSU) kemarin,” tutupnya.

Penulis: iman satria 
Foto   : iman satria

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment