MK Tolak Permohonan H2D, BirinMU Menangkan Pilkada Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Permohonan gugatan perkara sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan Nomor 146/PHP.GUB-XIX/2021, yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi selaku pemohon akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Ditolaknya permohonan paslon Haji Denny-H Difriadi (H2D) itu disambut suka cita dan rasa syukur sejumlah pengurus Partai Golkar Kalsel saat mereka menyaksikan dan mendengarkan jalannya persidangan MK melalui tayangan virtual bertempat di ruang rapat partai berlambang pohon beringin ini.

Dari tayangan virtual yang juga turut disaksikan sejumlah wartawan di Banjarmasin, Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang dengan agenda pengucapan putusan diikuti pihak pemohon, termohon KPU Kalsel, pihak terkait pasangan calon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin dan pihak pemberi keterangan Bawaslu Kalsel baik secara langsung dan virtual.

Di persidangan itu majelis hakim menyampaikan alat bukti dugaan kecurangan yang dilayangkan pemohon tidak memenuhi unsur. Ada 7 dalil permohonan disertai 610 alat bukti yang diajukan Denny Indrayana-Difriadi.

Dalil tudingan kecurangan terstruktur sistematis dan masif yang disampaikan pemohon, diantaranya ada PPK dan KPPS yang lama saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) 9 Juni lalu, kemudian intimidasi tim pemenangan dan politik uang hingga keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pemilihan.

Di persidangan itu majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016 menyatakan, Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000. Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Seperti diketahui perolehan suara kedua calon pasca PSU lalu, selisih antar kedua calon lumayan jauh, yakni 2,35 persen. Paslon Sahbirin Noor-Muhidin perolehan total suaranya sebanyak 871.123 suara, sementara paslon Denny-Difriadi memperoleh sebanyak 831.178 suara.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan MK menyatakan sah Keputusan KPU Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 bertanggal 17 Juni 2021 pukul 18.24 Wita.

“Memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021,” pungkas Ketua MK, Anwar MK saat membacakan amar putusan tersebut.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment