Mantan Wabup Batola ‘Dibon’ untuk  Hadiri Sidang

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Berbeda dari sidang sebelumnya yang dilakukan secara virtual, Senin (8/11), sidang perkara penguasaan aset Pemkab Batola oleh mantan Wabup Batola H Makmun Kaderi dihadiri langsung terdakwa.

Mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Tipikor di bagian punggungnya, terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang didampingi Tim Penasihat Hukumnya yang dipimpin Abdul Kadir Sag, SH.

Sidang sendiri masih dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

Menurut Abdul Kadir tersangka dihadirkan oleh jaksa dengan sebelumnya meminta ijin kepada majelis hakim.

“Kita minta kepada majelis hakim, dan majelis tidak keberatan asal berkoordinasi dengan jaksa,” ujar Kadir.

Setelah berkoordinasi dan bersurat ke Lapas, oleh Lapas disetujui dengan catatan harus mengikuti protokol kesehatan. “Sesuai surat dan balasan Lapas ke jaksa, maka kien kita hadir kesini merupakan tanggungjawab jaksa,” ujar Kadir.

Dua orang saksi yaitu Mantan Pj Sekda Batola, Abdul Manaf dan Kepala UPTD Pasar Induk Handil Bakti, Sri disumpah di bawah kitab suci Alquran dan diperiksa kesaksiannya.

Sejumlah fakta persidangan terungkap dari keterangan kedua saksi yang menjawab sederet pertanyaan dari jaksa, penasihat hukum dan majelis hakim.

Dimana persoalan terkait penggunaan ruko milik Pemda Batola termasuk nomor 5, 6 dan 7 yang disebut disewa tebus oleh terdakwa rupanya sudah sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Tahun Anggaran 2008-2009.

Meski demikian, saksi Abdul Manaf yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekda Batola sejak Bulan Pebruari Tahun 2019 hingga pensiun pada Bulan Mei Tahun 2021 mengaku tak mengetahui adanya temuan BPK atau persoalan terkait ruko tersebut.

Abdul Manaf bersaksi, selama menjabat sebagai Pj Sekda tak pernah mendapat laporan atau konsultasi dari Kepala Dinas terkait persoalan ruko tersebut.

“Karena selama saya menjabat (persoalan) itu tidak muncul. Saya tidak diberitahu. Saya tahunya baru saat dipanggil Kejaksaan,” terang Abdul Manaf.

Walau mengetahui bahwa terdakwa memiliki urusan sewa tebus atas ruko-ruko itu, namun Ia mengira tak ada persoalan karena Kepala SKPD menurutnya tidak mempersoalkan terkait hal itu.

“Saya berpikir kepala SKPD sudah tahu tupoksinya masing-masing. Kalau aset-aset lain yang bermasalah yang saya tahu sudah dikerjakan,” bebernya.

Abdul Manaf membantah saat ditanya majelis hakim apakah Ia merasakan kekhawatiran atau kesungkanan terkait persoalan tersebut karena terdakwa merupakan Mantan Wabup Batola.

Saksi kedua dalam sidang kali ini yaitu Kepala UPTD Pasar Induk Handil Bakti, Sri mengatakan, stafnya rutin melakukan penarikan retribusi termasuk di ruko nomor 5, 6 dan 7 tersebut.

Besarannya yaitu Rp 1.000 per hari dan ditagihkan satu bulan sekali.

Penagihan retribusi kata dia rutin dilakukan sejak Ia menjadi Kepala UPTD pada Bulan Januari Tahun 2021.

Namun Sri mengaku tak mengetahui saat ditanya majelis hakim atas nama siapa ruko-ruko aset Pemkab Batola itu disewa.

“Kami hanya mengawasi retribusi dan kebersihan, untuk soal SIM (Surat Izin Menempati) nya itu kewenangan Diskoperindag,” kata Sri.

Sedangkan terdakwa tidak banyak berbicara karena baru akan digali kesaksiannya dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa H Makmun Kaderi telah merugikan negara karena menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Batola sebesar Rp175.500.000.

Terdakwa disebut melakukan sewa tebus ruko milik Pemkab di Tahun 2009 namun justru menyewakan kembali aset tersebut ke pihak lain dan mengambil keuntungan dari praktik curang tersebut.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment