Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dengan Kerugian Rp 31 M, Koh Apek Dilaporkan ke Polda Jambi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Akhmad Junaidi SH.MH

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Tak terima atas ulah rekan bisnisnya yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan, salah satu pengusaha di daerah ini melaporkan Arfandi Susilo alias Koh Apek ke Polda Jambi.

Pelaporan yang dilakukan di Polda Jambi sesuai dengan lokus atau tempat kejadian.

Diutarakan Akhmad Junaidi SH MH kuasa hukum pelapor, mengatakan, kalau pihaknya dari perwakilan Sinar Bintang Samudera (SBS) secara resmi pada 17 April 2024 lalu melaporkan Koh Apek ke Polda Jambi dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Baca juga: Polisi Sergap Warga Teluk Kelayan di Batola, 123,1 Gram Sabu

Dikatakan, kalau pelapor pada sekitar Januari 2022 telah diangkat PT SBS menjadi Kepala Cabang untuk mewakili pengelolaan kapal milik SBS yg dikelola oleh pelapor untuk dioperasikan di Jambi.

Tapi dalam perjalanannya setelah diberikan hak atau kuasa untuk mengelola, kepercayaan tersebut disalah gunakan. Dengan mengalihkan kapal tersebut yang awalnya bernama, berinisial dan berlegalitas Sinar Bintang Samudera (SBS) diubah menjadi Fehecia Bintang Samuder (FBS) atau nama tengah dan akhirnya sama dengan Sinar Bintang Samudera.
“Dan mungkin dugaan kami dengan pengalihan nama dokumen yang lain milik SBS juga telah dipalsukan. Kita sekarang masih mendalami,” ujar Junaidi seraya memperlihatkan surat laporan No STTLP/95/IV/2024/SPKT/Polda Jambi.

Baca juga: Polisi Sergap Warga Teluk Kelayan di Batola, 123,1 Gram Sabu

Diutarakan, nama SBS sendiri dibuat pada tahun 2005. Sementara pengelolaan kapal yang dikelola pelapor sebanyak 10 buah tongkang. “Dan diduga dari situs yang dilihat, telah diganti namanya dari SBS menjadi FBS sekitar bulan September 2022 sebanyak 4 buah, dengan total kerugian sebesar Rp31 miliar,” ucap Junaidi.

Tak hanya melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen dan penggelapan dalam jabatan, mereka juga lanjutnya, melaporkan Koh Apek dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan dengan No STTLP/96/IV/2024/SPKT/Polda Jambi, dengan kerugian Rp3,1 miliar.

Baca juga: Polisi Sergap Warga Teluk Kelayan di Batola, 123,1 Gram Sabu

Junaidi berharap laporan yang mereka sampaikan segera ditindaklanjuti. Sebab kalau tidak ditindaklanjuti, pihaknya curiga ada apa.

Apalagi mendengar rekan mereka yang juga sudah melaporkan dugaan penipuan yang juga dilakukan Koh Apek yang tidak ditindaklanjuti. “Pasti akan jadi pertanyaan besar, apa dan apa kalau laporan kita juga tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Baca juga: Polisi Sergap Warga Teluk Kelayan di Batola, 123,1 Gram Sabu

Namun apapun lanjut laki-laki low profile ini dirinya percaya atas kepemimpinan Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta Kapolri Jend. Sigit Listiyo, penegakam hukum di negara ini transparan dan memperoleh hasil yang nyata.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar