Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jajaran Polsek Banjarmasin Timur (Bantim) meringkus seorang pengedar narkoba, Jumat (3/5/2024) malam sekitar pukul 22
40 Wita. Saat mau diringkus pria berinisial AH (50) ini nyaris kabur , beruntung berhasil ditangkap dengan barang bukti Lima paket berat 2,4 Gram di Jalan Pekapuran Raya.
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengabarkan jika di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan langsung datangi TKP dan ternyata benar.
Dari hasil interogasi, pelaku warga Jalan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang kenalannya yang berada di kawasan Kelayan dan rencananya akan diedarkan di Banjarmasin.
Baca Juga: Asik Merumus, Dua Bandar Diamankan Polres HST
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, ketika melihat kedatangan polisi, pelaku berusaha meninggalkan lokasi, namun berhasil dicegah. Saat dilakukan penggeledahan, dan mendapati 5 klip sabu dengan total berat 2,4 Gram yang disimpan dałam kotak minyak rambut.
“Sabu tersebut kita temukan di kantong jaket sebelah kiri tersangka,. Selain itu petugas juga menemukan timbangan digital dan satu bundel plastik klip kosong, “sebutnya.
Penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya dałam perang melawan narkoba. Pasalnya, narkoba merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang dapat merupakan generasi penerus bangsa. “Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Partogi.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya