Mantan SBM BRI Tanjung Minta Dibebaskan, Tim Kuasa Hukum Persoalkan Dakwaan dan Kerugian Negara

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Terdakwa Syarifuddin Buny saat menyampaikan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (23/6/2026)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Small Business Manager (SBM) BRI Cabang Tanjung, Syarifuddin Buny alias Buny, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa bersama tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pribadinya, Syarifuddin Buny tampak emosional.

Dengan suara bergetar, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara yang menjerat dirinya secara objektif dan adil.

"Saya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya dari perkara ini," ujar Syarifuddin Buny di hadapan persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sugeng SH, menyatakan pihaknya sependapat dengan kesimpulan jaksa yang sebelumnya menyebut unsur dalam dakwaan primer tidak terbukti.

Menurutnya, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.

Namun dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi kelemahan dalam proses penyidikan maupun penuntutan, termasuk dugaan ketidaksesuaian penyusunan alat bukti serta tidak dimuatnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi bernama Norifansyah dalam berkas perkara yang diajukan ke pengadilan.

Menurut Sugeng, sejak awal persidangan pihaknya telah meminta akses terhadap seluruh alat bukti yang digunakan penuntut umum guna menguji keabsahan dan relevansinya.

Namun, menurutnya terdapat sejumlah dokumen yang tidak diperlihatkan secara utuh kepada pihak pembela.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Mereka berpendapat bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang melakukan audit dan tidak dapat ditentukan secara sepihak.

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, tim pembela meminta majelis hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa tidak dapat diterima serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

"Karena unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti terpenuhi, kami memohon majelis hakim menerima seluruh dalil pembelaan kami dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan," tegas Sugeng dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU Satrio Alvian Santoso menuntut Syarifuddin Buny dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dalam perkara dugaan korupsi di BRI Cabang Tanjung.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang menitikberatkan pada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Meski demikian, jaksa berpendapat unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi.

Menurut JPU, terdakwa terbukti turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan maupun sarana yang melekat pada jabatannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp95 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH tersebut akan dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar