Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kepala Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, Helmi, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Adithya SH MH dari Kejaksaan Negeri Martapura dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Helmi membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, jaksa menilai Helmi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu subsidair, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya karena jabatan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain pidana badan dan denda, JPU juga menuntut Helmi membayar uang pengganti sebesar Rp725.857.617,11.
Nilai tersebut merupakan sisa kerugian negara setelah dikurangi pengembalian uang sebesar Rp20 juta yang telah disetorkan terdakwa ke rekening Kas Desa Pulantan pada 23 Mei 2025.
Pengembalian itu dibuktikan dengan slip setoran Bank Kalsel dan diperkuat keterangan ahli di persidangan. Berdasarkan Surat Keterangan Inspektorat Kabupaten Banjar Nomor 700/602/ITDA tanggal 23 Juli 2026, jumlah kerugian negara yang masih harus dipertanggungjawabkan terdakwa menjadi Rp725.857.617,11.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta yang dapat disita, maka Helmi dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Usai mendengarkan tuntutan, Helmi tampak menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dengan suara terbata-bata, ia mengaku menyesali perbuatannya dan berharap mendapat hukuman yang lebih ringan.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH MH menyatakan seluruh permohonan terdakwa akan menjadi bahan pertimbangan sebelum majelis menjatuhkan putusan.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Pulantan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Saat itu Helmi menjabat sebagai Kepala Desa Pulantan periode 2022–2028 dan memiliki kewenangan mengelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut sebagian anggaran yang telah dicairkan diduga tidak digunakan sesuai perencanaan dalam APBDes maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar melalui Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2/30/LHP/PDTT/IV/ITDA tanggal 3 November 2025 menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp745.857.617.
Dengan pembacaan tuntutan tersebut, perkara korupsi mantan Kepala Desa Pulantan kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post