Kasus Pembunuhan di Kawasan Mesjid Jami Mulai Disidangkan, Terdakwa Camuh Didakwa Tikam Korban hingga Tewas

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Terdakwa M. Arif alias Camuh saat menjalani sidang perdana perkara dugaan pembunuhan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/6/2026).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai menyidangkan perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan Ahmad Juandi alias Juan. Sidang perdana yang digelar pada Senin (22/6/2026) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantro SH MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa Putra SH.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa M. Arif alias Camuh diduga melakukan pembunuhan terhadap Ahmad Juandi pada Minggu (15/2/2026) dini hari di kawasan Jalan Mesjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Peristiwa itu bermula ketika terdakwa menerima informasi dari rekannya bernama Ibrahim yang menyebut korban diduga menyebarkan tuduhan terkait persoalan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

Mendengar informasi tersebut, terdakwa kemudian berusaha menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan.

Komunikasi keduanya berlanjut hingga malam kejadian.

Korban kemudian mengirim pesan kepada terdakwa dan mengajaknya bertemu di kawasan Warung Yumna yang berada di sekitar Mesjid Jami.

Jaksa mengungkapkan, sebelum berangkat menemui korban, terdakwa terlebih dahulu membawa sebilah pisau belati yang diselipkan di pinggang bagian depan dan ditutupi pakaian.

Setelah bertemu di Warung Yumna, terdakwa bersama korban dan beberapa saksi sempat mendatangi rumah Ibrahim guna menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Namun karena situasi tidak memungkinkan, mereka kembali ke sekitar warung dan kemudian berpindah ke halaman sebuah toko yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi awal.

Di tempat tersebut terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban yang disaksikan sejumlah rekan mereka.

Menurut jaksa, suasana semakin memanas setelah terdakwa menantang korban dan teman-temannya.

Ketika korban bersama salah seorang saksi berdiri mendekati terdakwa sambil melontarkan tantangan, terdakwa diduga langsung mengeluarkan pisau yang telah dibawanya.

"Terdakwa kemudian mengambil pisau belati yang sebelumnya dibawa dan menusukkan ke bagian dada kanan korban sebanyak satu kali," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Usai penusukan, sejumlah saksi yang berada di lokasi berusaha mengamankan terdakwa.

Korban yang sempat membantu menahan terdakwa akhirnya terjatuh dan tidak bergerak.

Tak lama kemudian, anggota kepolisian yang sedang melaksanakan patroli dan melintas di lokasi datang setelah mendengar teriakan warga meminta pertolongan.

Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans menuju rumah sakit, sedangkan terdakwa diamankan ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum.

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan RSUD Ulin Banjarmasin dan ditandatangani dr. Mia Yulia Fitrianti Sp.FM MH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kanan yang menembus sela iga ketiga hingga mengenai paru-paru dan jantung dengan kedalaman sekitar 14 sentimeter.

Dokter forensik menyimpulkan luka akibat benda tajam tersebut menyebabkan perdarahan hebat yang mengganggu fungsi jantung dan paru-paru sehingga mengakibatkan kematian dalam waktu singkat.

Selain luka tusuk, ditemukan pula sejumlah luka lecet pada bagian dahi, pergelangan tangan, dan lutut yang diduga akibat benturan benda tumpul.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan. Sebagai dakwaan subsidair, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara tersebut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar