Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Emy Yuliana dalam perkara penggelapan dana perusahaan senilai Rp7,86 miliar milik PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Kamis (30/7/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Riza Cahyo Adrianto menyatakan Emy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emy Yuliana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar ketua majelis saat membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang terungkap selama persidangan. Majelis juga menilai dakwaan penuntut umum telah terbukti.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa karena dinilai tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Hakim mempertimbangkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara berulang dan sistematis dalam kurun waktu 2014 hingga 2019. Sebagai kasir perusahaan, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan sehingga mengakibatkan PT Panggang Lestari Jaya mengalami kerugian sebesar Rp7,86 miliar.
Majelis juga menilai dalam menjalankan aksinya, terdakwa melibatkan sejumlah anggota keluarga dan kerabat sebagai penerima aliran dana melalui pembayaran gaji fiktif.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa, yakni belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses persidangan, menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan sebagian aset sebagai bentuk pertanggungjawaban, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini bermula saat Emy yang menjabat sebagai kasir PT Panggang Lestari Jaya diduga melakukan penggelapan dana perusahaan melalui berbagai modus, di antaranya pembayaran gaji fiktif, belanja fiktif, serta pencairan dana ganda. Praktik tersebut berlangsung selama beberapa tahun hingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp7,86 miliar.
Penulis/Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post