Duel Maut Kelayan B Berujung Pengadilan, Hafis Duduk di Kursi Pesakitan

Hafis saat duduk di kursi pesakitan PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Peristiwa duel berdarah yang menewaskan Haris di kawasan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan, kini bergulir ke meja hijau. Terdakwa Hafis menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (14/9/2026).

Dalam persidangan perkara Nomor 584/Pid.B/2026/PN Bjm tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije, S.H., membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Sidang dipimpin majelis hakim dengan ketua Cahyono Riza Adriyanto, S.H., M.H.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan peristiwa yang terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Kelayan B Gang Gembira RT 15, Banjarmasin Selatan.

Peristiwa tersebut berujung pada jatuhnya korban jiwa. Haris mengalami luka pada bagian perut dan punggung belakang. Korban sempat dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju IGD RSUD Ulin Banjarmasin.

Di sisi lain, Hafis juga mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, termasuk tangan dan kaki. Terdakwa kemudian sempat mendapatkan perawatan di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin.

Dalam perkara ini, JPU menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter, satu buah kumpang atau sarung celurit berbahan kulit berwarna cokelat, serta satu unit telepon seluler Oppo A38 warna hitam.

Kasus tersebut sebelumnya menggegerkan warga sekitar karena terjadi pada waktu dini hari. Petugas Polsek Banjarmasin Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banjarmasin kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Ketua RT 15, Yuliani, sebelumnya menyampaikan bahwa korban dan terdakwa diketahui kerap berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Keduanya juga disebut sudah saling mengenal.

Atas peristiwa tersebut, JPU dalam dakwaannya menjerat Hafis dengan dua alternatif pasal.

Dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Penulis Filarianti
Editor Mercurius

**

Penulis/Editor: Mercurius**

Follow Google News Barito Post

Related posts

Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tabrak Lari Kayu Tangi Ajukan Eksepsi

Pelajar SMA Tewas dalam Kecelakaan dengan Bus Tayo di Depan Bandara Syamsudin Noor

Tuntut Akuntabilitas Negara, YLK Kalsel Desak Pengusutan Rantai Penyebab Tragedi KM Virgo Transport 8