Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tabrak Lari Kayu Tangi Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum terdakwa Andik SH dari Kantor Hukum Andik Law Firm memberikan keterangan kepada awak media usai sidang .(Foto Mercy)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sidang perdana perkara dugaan tabrak lari maut yang menewaskan seorang petugas kebersihan (pasukan kuning) di Jalan Brigjen Hasan Basry (Kayu Tangi) resmi bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (14/9/2026)

Menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa Naufal Azmi Fawwaz alias NA dari Kantor hukum Andik Law Firm langsung menyatakan keberatan secara hukum dengan mengajukan eksepsi.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH MH tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan pasal kombinasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terdakwa didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) terkait kelalaian berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, juncto Pasal 312 mengenai tindakan tabrak lari atau sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Andik, S.H., menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat dan kabur dalam mengonstruksikan unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada kliennya.

Salah satu poin krusial yang mendasari eksepsi tersebut adalah penerapan pasal mengenai hak dan perlindungan pengguna jalan. Andik, S.H. menilai ada kekeliruan dalam menafsirkan posisi hukum korban saat peristiwa terjadi, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 129 UU LLAJ.”Dalam eksepsi ini, kami menilai dakwaan JPU tidak cermat.

Berdasarkan kedudukan hukum dalam Pasal 129 UU LLAJ, korban pada saat kejadian bukan merupakan pengguna jalan biasa yang sedang melintas, melainkan pihak yang dipekerjakan oleh pejabat atau dinas instansi terkait untuk melakukan pekerjaan di area tersebut,” ujar Andik, S.H. seusai persidangan.

Selain persoalan konstruksi pasal tersebut, pihak kuasa hukum juga menyoroti akurasi materi dakwaan mengenai unsur kesengajaan melarikan diri (tabrak lari).

Menurut keterangan terdakwa yang sedang bersama temannya saat kejadian, mereka sama sekali tidak menyadari telah menabrak orang, melainkan mengira kendaraan hanya membentur median jalan.

Setelah memeriksa kondisi mobil yang mengalami sedikit penyok, mereka kemudian langsung melanjutkan perjalanan pulang.

Melalui eksepsi ini, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membatalkan demi hukum surat dakwaan JPU.

Atas langkah hukum terdakwa tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan tertulis dari JPU atas eksepsi yang diajukan.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Pelajar SMA Tewas dalam Kecelakaan dengan Bus Tayo di Depan Bandara Syamsudin Noor

Tuntut Akuntabilitas Negara, YLK Kalsel Desak Pengusutan Rantai Penyebab Tragedi KM Virgo Transport 8

Polres Tabalong Berikan Pelayanan Humanis, Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat di SPBU