Mantan Kades Tandui Dituntut 5,6 Tahun

by baritopost.co.id
1 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sesuai dengan agenda yang sudah disepakati, Rabu (12/10) JPU Ronald Okta SH dari Kejari Tabalong akhirnya membacakan tuntutan kepada mantan Kades Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Nurdiansyah.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, jaksa menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu harus membayar denda Rp. 200.000.000 subsidair 3 bulan.
Tak hanya itu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian negara yang diakibatkan atas perbuatannya sebesar Rp 579.620.700 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayat maka diganti kurungan badan selama 3 tahun penjara.

Menurut jaksa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Atas tuntutan tersebut dengan alasan tulang punggung keluarga, secara lisan melalui sidang secara virtual terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim

“Ya nanti permintaan saudara akan kami pertimbangkan, ” ujar Yusriansyah.

Baca Juga:
Sidang Perdana Bandar Arisan Bodong”Istri Jendral”, Terungkap Trik Terdakwa Bujuk Korban
Karyawan Pegadaian Rantau Dituntut 8 Tahun Penjara

Diketahui diseretnya berawal dari pembangunam gedung sarana olahraga yang diinisiatif terdakwa.

Dalam prosesnya ternyata banyak penyelewengan yang dilakukan terdakwa, yang berakibat gedung yang bangun roboh karena konstruksi yang tidak sempurna.

Dari perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara kurang lebih Rp579 juta.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Kepergok Masuk Kamar Orang Dinihari, Pemuda Kuin Utara ini malah Aniaya Pemilik Rumah Kamis, 13 Oktober 2022, 21:16 - 21:16

[…] Juga: – Mantan Kades Tandui Dituntut 5,6 Tahun – Sidang Perdana Bandar Arisan Bodong”Istri Jendral”, Terungkap Trik Terdakwa Bujuk […]

Reply

Leave a Comment