Karyawan Pegadaian Rantau Dituntut 8 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – JPU Tesa Tamara dari Kejaksaan Negeri Tapin akhirnya menuntut
terdakwa Ristianti Anisa Fitria karyawan pada Pegadaian Rantau yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama 8 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar lebih setelah dikurangi Rp 460 juta yang dikembali terdakwa. Bila tidak dapat membayar uang pengganti ini maka kurungannya bertambah selama 4 tahun.

Tuntutan disampaikan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/10), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro, SH.

Tesa berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa maupun penasihat hukumnya, secara lisan mengajukan permohonan agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Terdakwa mengajukan permohonan tersebut karena masih merasa punya tanggungan orang tua yang masih dalam keadaaan sakit dan lumpuh.

Sementara JPU juga ecara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya.

Atas permohonan terdakwa, ketua majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkannya.

Baca Juga:
Pesan Ketua STIHSA ke Alumni agar Terapkan Ilmu
Polsek Banjarbaru Amankan Warga Terlantar di Loktabat Utara

Diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP unsur kerugian negara mencapai Rp 2,7 juta lebih sementara menurut hasil pemeriksaan dari intern pegadaian kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar llebih termasuk bunga.

Terdakwa menurut dakwaan oleh JPU Tesa Tamara dari Kejaksaan Negeri Tapin menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalkan jaminannya.

Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa ia dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas dimana ia berkerja yakni Kantor Pegadaian Rantau.

Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp2,7 miliar, dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment