Madun Mengaku Spontanitas Diktekan Partai Kuning

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Kadisdikbud Provinsi Kalsel, Muhammadun, setelah memenuhi panggilan Bawaslu Kalsel.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kadisdikbud Provinsi Kalsel, Muhammadun akhirnya angkat bicara perihal video viral ajakan memilih salah satu partai politik di lingkungan sekolah yang beredar diberbagai sosmed.

Madun bicara pasca dirinya memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Kalsel, tadi siang, Senin (13/11/2023). Madun terlihat siap dan bertanggungjawab untuk melakukan klarifikasi atas viralnya video yang memuat dirinya itu.

Baca Juga: Karlie Hanafi Temukan Fakta Petani di Batola Mulai Tinggalkan Tanaman Padi, Beralih ke Perkebunan Sawit

Sekitar 30 menit keluar dari ruangan Bawaslu Kalsel, singkat Madun menyampaikan bahwa dirinya mengaku tidak ada maksud dalam diktean untuk memilih partai kuning.

Madun pun menegaskan bahwa dirinya saat itu spontanitas mengucapkan kalimat ajakan tersebut. “Ia saya klarifikasi terkait video yang diketahui masyarakat, saya spontanitas tidak ada maksud apa-apa. Untuk jelasnya nanti dengan Bawaslu,” ucapnya seraya meninggalkan wartawan di depan Kantor Bawaslu Kalsel.

Baca Juga: Karlie Hanafi Temukan Fakta Petani di Batola Mulai Tinggalkan Tanaman Padi, Beralih ke Perkebunan Sawit

Sementara itu, Thessa Aji Budiono, Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima klarifikasi yang bersangkutan.

Kata Theassa bahwa pihaknya masih mempelajari apa yang disampaikan pak Muhammadun tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN itu.

Kendatai itu pihaknya juga sudah mendengarkan pihak lainnya, seperti penyelenggara kegiatan yakni pihak sekolah dan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Baca Juga: Karlie Hanafi Temukan Fakta Petani di Batola Mulai Tinggalkan Tanaman Padi, Beralih ke Perkebunan Sawit

Ia tidak bisa memberikan kesimpulan salah tidaknya Muhammadun. Pihaknya berjanji secepatnya akan segera menginformasikan hasil pemeriksaannya, yang diperkirakajn jumat depan selesai.

Ditanya tentang sanksi apa yang didapat apabila terbukti bersalah. Thessa menyatakan, kalau soal sanksi bukan ranah pihaknya, namun ranah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan menindaklajuti itu, karena yang bersangkutan adalah seorang ASN.

Baca Juga: Karlie Hanafi Temukan Fakta Petani di Batola Mulai Tinggalkan Tanaman Padi, Beralih ke Perkebunan Sawit

“Secepatnya kami akan mengeluarkan hasil pemeriksaan tadi, namun ini juga kembalikan kepada KASN karena yang bersangkutan adalah ASN,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment