Lurah dan Camat Lima Hari Dilatih Jadi Mediator Profesional Oleh Amkesi

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Pemaparan materi mediator oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Menunjang kompeten sebagai mediator, seluruh camat dan lurah di Banjarmasin ikuti Pelatihan sertifikat mediator yang digelar Asos Mediator Kesehatan Indonesia (Amkesi) kerjasama dengan BKD Pemko Banjarmasin, Selasa (5/12/2023) di Hotel BW Kindai.

Pelatihan yang dilaksanakan selama lima hari itu dibuka oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang sekaligus menjadi narasumber acara.

Baca Juga: Bertandang di Banjarmasin, Dubes Palestina Cerita Banyak Tentang Kejahatan Israel

Ibnu Sina menyampaikan, bahwa penting perangkat kelurahan dan kecamatan memiliki orang siap menghadapi berbagai macam polemik masyarakat, orang yang kompeten sebagai mediator atau penengah.

“Selamat kepada peserta mediator, semoga ini bisa menjadi bagian dari masyarakat dan peran kelurahan untuk bisa menciptakan suasana yang damai,” bebernya.

Baca Juga: Bertandang di Banjarmasin, Dubes Palestina Cerita Banyak Tentang Kejahatan Israel

Orang nomer satu di Banjarmasin ini juga menyampaikan, bahwa Perwali mengamanatkan adanya rumah mediasi di setiap kelurahan, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Pelatihan selama lima hari dibuka Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina

Pelatihan selama lima hari dibuka Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina

Tentu ini, agar polemik dimasyarakat dapat di filter tidak harus melulu berhadapan dengan hukum alias bisa selesai di meja damai.

Baca Juga: Bertandang di Banjarmasin, Dubes Palestina Cerita Banyak Tentang Kejahatan Israel

“Tidak semua masalah harus dibawa ke ranah hukum, nantinya lapas kita bakal penuh. bahwa restorative justice yang ada di kelurahan dan kecamatan bertujuan untuk membantu lembaga peradilan dan mencegah semua masalah masyarakat tidak berakhir di ranah hukum,” katanya.

Adanya restorative justice ini juga mengangkat kembali nilai nilai adat ‘bedamai’ dalam masyarakat Banjar, sebagaimana yang diterapkan pada zaman undang undang Sultan Adam tahun 1835. I

“Pendekatan dari zaman kerajaan Banjar ini perlu diangkat kembali dan diimplementasikan secara lebih formal melalui rumah mediasi,” ucapnya.

Baca Juga: Gugat KPU RI dan Partai Nasdem, Fauzan Ramon Resmi Dampingi Anang Rosadi di PTUN Banjarmasin

Ketua Umum Amkesi, Dr Machli Riyadi, menyampaikan bahwa setidaknya kini mediator yang dibawah binaannya sudah ada sekitar 200 orang. Sedangkan yang baru dilatih itu ada 30 orang dari para lurah dan camat se Kota Banjarmasin.

“Saya rasa perangkat pemerintah harus ada tenaga yang bersertifikat mediator, seperti yang diikuti oleh para lurah dan camat. Tentu ini harapannya agar sengketa masyarakat bisa dapat diselesaikan dengan baik secara damai, tidak selalu ke hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Bertandang di Banjarmasin, Dubes Palestina Cerita Banyak Tentang Kejahatan Israel

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, mengapresiasi pelatihan mediator tersebut yang digelar Amkesi yang merupakan lembaga mediator pertama di Kalimantan.

Ia berharap semua tentang gejolak di lingkungan masyarakat dapat cepat tertangani melalui mediasi.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment