Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Jawaban Dua Terdakwa Korupsi DLH Kotabaru

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
JPU Arditya Bima Yogha SH MH yang juga Kasi Pidsus Kejari Kotabaru saat membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa DLH Kotabaru.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – JPU Arditya Bima Yogha SH SH akhirnya membacakan tuntutan untuk dua orang terdakwa korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru.

Keduanya adalah Darmansyah selaku Kasubag Keuangan dan Wiwik Isturini sebagai Staf Keuangan sekaligus tenaga honorer di DLH Kotabaru.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, Yoga menuntut keduanya masing-masing selama 3 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Mulyadi Akui tak Setor Uang Bagi Hasil Sapi ke Kas Daerah, Alasannya Ini

Tak hanya itu, karena negara dirugikan atas perbuatan mereka, Yoga juga menuntut masing-masing terdakwa untuk membayar uang pengganti. Darmansyan diminta untuk membayar uang pengganti Rp590 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun ditambah 6 bulan.

Sementara Wiwik Isturini, dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp493 juta, apabila tidak bisa membayar maka juga sama diganti kurungan badan selama 1 tahun ditambah 6 bulan.

“Menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 KUHPidana,” ujar Arditya Bima Yogha yang juga Kasi Pidsus Kejari Kotabaru ini.

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIa Teluk Dalam Banjarmasin, nampak menyerahkan semuanya pada penasehat hukum Dariatman SH.

“Kita akan melakukan pembelaan. Mohon waktu satu minggu untuk menyusun pledoi (pembelaan),” ujar Dariatman kepada majelis hakim.

Sidang akhirnya ditunda hingga minggu depan, dengan sebelumnya ketua majelis hakim mengangendakan pembacaan pledoi pada sidang akan datang.

Baca Juga: Satu Rumah di Bantaran Sungai Lulut Banjarmasin Tiba-tiba Hanyut Terbawa Arus

Diketahui, JPU telah mendakwa Darmansyah dan Wiwik Isturini melakukan korupsi anggaran operasional di DLH Kotabaru untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Dengan total kerugian negara sebesar Rp1.148.362.950.

Dikatakan, kalau perkara adalah hasil pengembangan. Sebelumnya telah divonis atas perkara yang sama yakni Kadis DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara Achmadi yang kini sudah menjadi terpidana

Kedua terdakwa dikatakan juga ikut melakukan korupsi. Berupa penyimpangan atas anggaran pemeliharaan rutin atau berkala kendaraan dinas atau operasional di DLH Kotabaru.

“Pada intinya mereka ikut bersama-sama melakukan penyimpangan. Dan mereka mendapat keuntungan dari korupsi tersebut,” jelasnya.

Dirincikan oleh Bima bahwa penyimpangan yang dilakukan dengan berbagai cara atau modus. Misalnya berupa dokumen fiktif dan sebagainya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment