Libatkan Anak Dibawah Umur, Spesialis Curanmor Belasan TKP Diringkus saat Bawa Motor Curian

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
LIBATKAN ABH - Pemuda berinisial RS ini nekat melibatkan AS anak dibawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait kasus curanmor, Kamis  (16/2/2023) dinihari lalu. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sepak terjang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RS (18) ini berakhir  di Jalan Alalak Utara RY 07 Kelurahan Alalak

Warga Jalan  Kuin Selatan  Kelurahan  Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat ini diciduk usai menggasak motor di Jalan Pangeran RT 04 Kelurahan Pangeran  Kecamatan  Banjarmasin  Utara ,Kamis  (16/2/2023) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita lalu.

Motor yang dicuri milik korban bernama Taufik (24)  yakni  sepeda motor jenis  Yamaha F1ZR.

Belakangan diketahui dalam setiap aksinya ,RS melibatkan anak dibawah umur berinisial

AS  (15) warga Jalan Kuin Selatan  Kecamatan  Banjarmasin Barat.  Karena terjerat tindak pidana, remaja itu pun menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca Juga: Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 35 Kikogram Sabu di Kawasan Pelabuhan Trisakti

Kronologis penangkapan berrmula usai korban  pulang dari tempat keluarga, kemudian  memarkir sepeda motornya  di teras rumah.

Keesokan harinya  korban mendapati ranmor miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek setempat

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno Senin (20/2/2023) malam mengatakan pelaku berhasil dibekuk pada, Sabtu  (18/2/2023)   sore sekitar pukul  16.00 Wita.

Hal itu menyusul setelah anggata Opsnal Polsek Banjarmasin  Utara mendapat informasi bahawa ada seseorang membawa sepeda motor milik korban. Tepatnya  di Jalan Kuin Cerucuk di kecamatan serempat.

Kemudian anggota opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyisiran.

Baca Juga: Seorang Warga Veteran Ditemukan Meninggal Dunia, di Jalan Kampung Melayu Darat Banjarmasin

Akhirnya ditemukan pelaku RS di pinggir jalan beserta sepeda motor hasil curian. “Kemudian setelah diintrogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan ABH remaja berinisia AS,”bebernya.

Kemudian  anggota opsnal langsung mengamankan AS di rumahnya serta barang bukti.

ABH itu pun  dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.

“Jari kedua pelaku ini melakukan pencurian sebanyak 19 TKP  di berbagai wilayah. Yaitu Banjarmasin Utara,   Tengah, Barat, Kabuopaten Barito Kuala  (Batola), dan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar,”ungkap Iptu Sudirno.

Pihaknya juga menyita ranmor  Yamaha FIZ TKP  Banjarmasin Utara.

Satu motor Yamaha FIZ R di Batola, satu  Honda Win dan RX S serta Suzuki Satria F di Batola. Hingga

satu mesin Yamaha Mio TKP di Banjarmasin Tengah. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai  Pasal 363 KUHPidana,”pungkas Dirno.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment