LFN berikan CSR Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 500 Pekerja Rentan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Vina Dwina Yuskin selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin  menyerahkan piagam  kepada Perusahaan Lintas Fortuna Nusantara (LFN) atas perlindungan sebanyak 500 pekerja rentan Corporate Social Responsibility (CSR), Minggu (10/9/2023). (foto : ist)

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin menyerahkan Piagam Penghargaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada Perusahaan Lintas Fortuna Nusantara (LFN) atas perlindungan sebanyak 500 pekerja rentan Corporate Social Responsibility (CSR), Minggu (10/9/2023).

Bertempat di kantor perusahaan tersebut, Penanggung Jawab Operasional Perusahaan Lintas Fortuna Nusantara, Hadliansyah Pratama mengungkapkan tahun ini pihaknya berkolaborasi dengan BPJamsostek.

Dengan melindungi 500 pekerja rentan (petani, pedagang dan nelayan) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)  untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 12 bulan.

“Pekerja rentan ini menjadi perhatian Lintas Fortuna Nusantara, untuk dapat dilindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan, karena risikonya yang sangat besar bagi ekonomi keluarganya,” ujar Hadliansyah.

Baca Juga: 72 Mahasiswa Baru Farmasi Uniska Ikuti Pengenalan Kehidupan Kampus di Banjarmasin

Kolaborasi ini dilakukannya sejalan dengan program pemerintah untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem. Untuk itu adalah komitmen pihaknya  bersinergi dengan pemerintah agar bersama-sama peduli kepada lingkungan sekitar.

“Kami berharap kepedulian kami kepada para pekerja rentan ini dapat memberikan semangat pada mereka, untuk dapat bekerja, dengan bebas cemas untuk keluarganya,” tambahnya.

Di tempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin mengapresiasi Lintas Fortuna Nusantara yang telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada pekerja-pekerja rentan 500 orang yang ada di wilayah kerjanya selama 12 bulan.

Diharapkan agar kedepannya pekerja rentan yang sudah terdaftar bisa meneruskan pembayaran iuran sebesar Rp16.800, untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca Juga: Gubernur Sahbirin Noor Sampaikan Postur RAPBD Kalsel 2024, Pendapatan Daerah Rp10,048 Triliun dan Belanja Daerah Rp10,3 Triliun

“Boleh juga kalau nanti ditambah lagi Rp20 ribu jadi total 36 ribuan untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja rentan itu pekerja yang sangat beresiko tinggi dibidang pekerjaan yang sifatnya pertanian kelautan seperti hari ini. Sehari-harinya itu mendapatkan penghasilan yang tidak menentu sehingga kita anggap rentan dalam resiko sosial,” ujar Vina.

Ia menambahkan risiko kecelakaan dan kematian bisa terjadi kapan saja di mana saja dan kepada siapa saja termasuk para pekerja rentan. Apabila hal yang tidak diinginkan terjadi, maka mereka yang termasuk pekerja rentan akan terganggu kehidupan sosial dan ekonomi, maka dari itu pemerintah hadir melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Sudah saatnya kita tingkatkan kepedulian kepada para pekerja rentan dengan cara memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mereka. Sinergi ini merupakan bentuk upaya sosial dan kepedulian dari Lintas Fortuna Nusantara yang patut kita contoh dan semoga sinergi ini terus bisa berlanjut,” tutup Vina.

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment