Lagi Transaksi Sabu, Dua Pria Disergap Petugas di Gang Veteran HST

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Pelaku dan Foto Barang Bukti

Barabai, BARITOPOST.CO.ID Dua lelaki pengedar sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil diamankan Polres HST tengah asik melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Gara gara Jamban, Kades Astambul Divonis 21 Bulan, Kaur Keuangan 15 Bulan

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi menjelaskan para kedua pengedar narkoba jenis sabu, berinisial MN (33) merupakan warga Desa Bakti, Kecamatan Batu Benawa dan FR (29) yang merupakan asli warga Gang Veteran, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai.

MN dan FR berhasil diamankan para petugas pada hari Minggu (17/3/2024), saat itu mereka tengah asik melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Gang Veteran, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Gara gara Jamban, Kades Astambul Divonis 21 Bulan, Kaur Keuangan 15 Bulan

Penangkapan ini, dilakukan karena mereka sering mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut sering terjadinya transaksi narkoba.

“Atas informasi dari warga setempat, para petugas di lapangan langsung bergerak dan berhasil menemukan gerak-gerik yang mencurigakan dan para petugas berhasil mengamankan MN dan FR,” jelas Akhmad Priadi.

Pada saat dilakukan penggeledahan para petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu yang siap edar dengan berat masing masing berat, 0,69 gram dan bersih 0,12 gram.

Baca Juga: Gara gara Jamban, Kades Astambul Divonis 21 Bulan, Kaur Keuangan 15 Bulan

“Petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya satu pak plastik bening klip dan satu handphone samsung hitam, satu timbangan hitam dan satu tas merah muda,” tambah Akhmad Priadi.

Atas perbuatan MN dan FR mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment