Gara gara Jamban, Kades Astambul Divonis 21 Bulan, Kaur Keuangan 15 Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Kedua terdakwa korupsi jamban alias WC di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar saat mendengarkan vonis majelis hakim.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, Senin (18/3) akhirnya membacakan vonis untuk dua terdakwa korupsi pembangunan jamban alias WC di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Kedua terdakwa adalah mantan Kades Astambul Sapuani dan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan didesa setempat Bahrinor

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, Sapuani akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga majelis sepakat menghukumnya selama 21 bulan penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Terciduk, “Ngamar’ di Bulan Ramadhan Empat Pasangan Bukan Suami Isteri Diamankan

Sementara untuk uang pengganti, terdakwa dihukum untuk membayar sebesar Rp85 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan 10 bulan.

Sementara untuk Bahrinor, hakim memvonis lebih rendah, yakni hanya 15 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Dan hukuman uang pengganti Rp14,9 juta, apabila tidak bisa membayar maka diganti hukuman penjara selama 9 bulan.

Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Polsek KPL Polresta Banjarmasin Intensifkan Patroli Cipta Kondisi Selama Ramadan

Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU Setyo Wahyu SH menyatakan hal yang sama.

Sebelumnya dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar, kedua terdakwa disebut bersama-sama terlibat korupsi pada proyek pembangunan 50 bilik jamban di Desa Astambul Kota pada tahun 2021.

Awalnya terdakwa Sapuani disebut mengelola proyek anggaran kegiatan pembangunan 50 bilik WC secara bertahap. Belakangan hingga tahun anggaran 2021 berakhir 50 WC tersebut tidak seluruhnya terbangun.
Sapuani selaku Kades Astambul dikatakan juga memerintahkan terdakwa Bahrinor yang saat itu selaku Kaur Keuangan untuk membuat laporan realisasi 100% pelaksanaan pembangunan, padahal tidak sesuai kenyataan.

Perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp170.000.000 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment