Lagi, Saksi Akui Serahkan Fee ke Ketua Kadin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
SIDANG lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/3/2023).(foto: fila-brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Lagi lagi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, mengaku bahwa mereka menyerahkan fee proyek kepada Ketua Kadin HST yang saat itu dijabat Fauzan Rifani.

Salah satu saksi, Irwan Setiawan, pemilik PT Bumi Alai Sentosa, mengatakan bahwa dirinya memberikan fee bervariasi dari 5 sampai 10 persen dari nilai proyek, sesuai dengan jenis pekerjaan yang di dapat.

‘’Dan penyerahannya selalu diberikan secara cash kepada Fauzan Rifani,’’ ujarnya.

Baca Juga: 14 Hari Operasi Keselamatan Intan 2023 ,Tilang ETLE Mobile Rekam 139 Pelanggar Lalu Lintas

Irwan yang merupakan kontraktor lokal di HST juga mengatakan, untuk mendapatkan proyek tersebut mereka selalu mengikuti lelang sebagaimana biasanya.
“Kadang dapat (pekerjaan), kadang tidak,” kata Irwan pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/3/2023), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH.

Senada, Dody Wardana, direktur CV Setia Budi, mengaku setiap kali memenangkan tender dirinya selalu menyetorkan fee kepada Fauzan Rifani.

Menurut dia, menyetorkan fee proyek ke Fauzan Rifani adalah hal lumrah saat itu karena cukup berperan memenangkan tender.

“Jadi, menyetorkan fee ini dengan harapan bisa dapat proyek lagi berikutnya,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Jamser Simanjuntak pun memberikan kesempatan kepada terdakwa Abdul Latif yang hadir secara virtual dalam persidangan untuk memberi tanggapan.

Abdul Latif memilih tidak memberikan tanggapan maupun bantahan terkait keterangan dari saksi tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/3/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Seorang penuntut umum dari KPK, Taufiq Ibnugroho, menerangkan, awalnya ada tujuh saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini.

“Tapi satu saksi tidak bisa hadir. Jadi rencananya minggu depan kami panggil lagi untuk memberikan kesaksian,” jelasnya.

Baca Juga: Kedapatan Konsumsi Miras, Dua Pria Diamankan Polsek KPL Banjarmasin

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017. Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

Pada sidang tersebut, JPU mendakwa Abdul Latif melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Filarianti
Editor: Dadang

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment