Lagi-Lagi Diduga Jaringan Fredy Pratama, Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 128,7 Kilogram Sabu

BARANG BUKTI SABU - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar menunjukkan barang bukti sabu seberat 128,7 kilogram hasil pengungkapan jaringan narkoba yang diduga terafiliasi dengan Fredy Pratama alias Miming, Kamis (18/6/2026). (foto: Iman Satria)

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga terkait jaringan bandar narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming.

Dalam operasi yang berlangsung selama empat hari, mulai 4 hingga 8 Juni 2026, petugas berhasil menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 128,7 kilogram yang diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar mengungkapkan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang beroperasi dari Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta hingga Kalimantan Selatan.

“Jaringan ini bergerak dari Pangandaran, Tasikmalaya, Bandung, kemudian melalui Surabaya sebelum masuk ke Kalimantan Selatan. Seluruh barang haram tersebut dibawa menggunakan jalur laut,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Kamis (18/6/2026).

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus ini menunjukkan Kalimantan Selatan masih menjadi salah satu target distribusi narkotika jaringan besar yang beroperasi antarprovinsi bahkan diduga terhubung dengan jaringan internasional.

“Ini menunjukkan bahwa Kalimantan Selatan masih menjadi sasaran peredaran narkoba. Karena itu kami tidak akan berhenti melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan-jaringan yang ada,” tegasnya.

Penanganan kasus tersebut dipimpin langsung jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel di bawah koordinasi Kasubdit III AKBP Ade. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membongkar peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

Tersangka berinisial W ditangkap di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dengan barang bukti 56 kilogram sabu yang disimpan di dalam koper.

Selanjutnya tersangka AJ diamankan di area parkir RSUD Ulin Banjarmasin. Dari tangan pria yang diduga berperan penting dalam jaringan tersebut, petugas menyita 64 kilogram sabu.

Kemudian tersangka R dan MA ditangkap di kawasan Jalan Benua Elok, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru dengan barang bukti 3,9 kilogram sabu.

Sementara seorang tersangka lainnya berinisial S diamankan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 18, Liang Anggang, Banjarbaru dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu.

“Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan sabu ke dalam koper dan tas ransel kemudian dibawa melalui jalur laut untuk menghindari pengawasan petugas,” jelas Kapolda.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Bahkan sasaran utama jaringan tersebut adalah kawasan pertambangan dan perkebunan yang dinilai memiliki daya beli tinggi.

“Barang ini akan diedarkan di berbagai wilayah Kalimantan Selatan, khususnya kawasan perkebunan, pertambangan serta sejumlah kota yang menjadi target pemasaran mereka,” katanya.

Kapolda menyebut nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp321 miliar. Dengan pengungkapan tersebut, sekitar 633.552 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Selain Kapolda dan Dirresnarkoba, kegiatan pemusnahan dan rilis pengungkapan kasus itu juga dihadiri Kasrem 101/Antasari mewakili Danrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Sjamsudin Noor, Kepala BIN Daerah Kalimantan Selatan Brigjen TNI Sentot Adi Dharmawan, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta perwakilan BNNP Kalimantan Selatan.

Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Supian HK memberikan apresiasi atas keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dinilainya tidak pernah berhenti mengungkap peredaran narkoba di Banua.

“Kami mengapresiasi kerja keras Polda Kalsel yang terus berkomitmen memberantas narkoba. Ini bukti nyata bahwa perang terhadap narkotika terus dilakukan demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.

Apresiasi serupa juga disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Selatan.

Menurutnya, pemberantasan narkoba memerlukan dukungan seluruh komponen bangsa dan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi narkoba. Ini adalah ancaman serius yang harus dihadapi bersama,” katanya.

Sementara itu Kapolda kembali mengingatkan bahwa perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Mari bersama-sama menjaga Kalimantan Selatan dan menjadikan narkoba sebagai musuh bersama,” tegasnya.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolda Kalimantan Selatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Mantri BRI Unit Alalak Divonis 3 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Korupsi KUR

Tiga Bulan Buron, Polisi Yakin Pelaku Pembunuhan Belitung Darat Masih Bersembunyi di Banjarmasin

Calo Kredit Bermasalah BRI Kuin Alalak Divonis 3 Tahun Penjara