Pengesahan Dua Perda Strategis Perkuat Perlindungan Lingkungan dan Ketenagakerjaan di Banjarbaru

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (17/6/2026).

Dua regulasi yang disahkan yakni Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai upaya memperkuat pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Banjarbaru.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono. Pengambilan keputusan dilakukan setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru.

Dalam sambutannya, Lisa Halaby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota panitia khusus (Pansus) DPRD serta seluruh perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan kedua regulasi strategis tersebut.

Menurutnya, Perda RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan Kota Banjarbaru tetap berjalan secara berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Regulasi tersebut juga sejalan dengan misi ketiga RPJMD Banjarbaru yang menitikberatkan pada penguatan tata kelola lingkungan hidup yang partisipatif.

Lisa mengungkapkan, salah satu tantangan utama yang dihadapi Kota Banjarbaru saat ini adalah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas lingkungan apabila tidak dikendalikan secara tepat.

“Kita menyadari, dengan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang berada pada nilai 66,84, tantangan terbesar kita adalah menahan laju penurunan kualitas lahan. Oleh karena itu, Perda RPPLH ini hadir sebagai regulasi untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan tersebut demi kelestarian lingkungan kita,” tegasnya.

Selain sektor lingkungan hidup, perhatian pemerintah juga diarahkan pada bidang ketenagakerjaan melalui pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, perlindungan hak pekerja dan pemberi kerja, hingga penguatan hubungan industrial yang harmonis.

Lisa menyebut kondisi ketenagakerjaan di Banjarbaru menunjukkan perkembangan positif. Hal itu terlihat dari Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang terus menurun hingga mencapai 4,93 persen.

“Di tengah dinamika kondisi ketenagakerjaan kita, kita patut bersyukur bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Banjarbaru menunjukkan tren penurunan yang positif hingga mencapai angka 4,93 persen,” ujarnya.

Pemerintah Kota Banjarbaru, lanjut Lisa, berkomitmen mempertahankan tren penurunan pengangguran melalui peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, pelatihan berbasis kompetensi, serta perluasan program sertifikasi untuk mendukung kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang di era digital.

Ia menegaskan keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan fisik dan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menciptakan keseimbangan antara pembangunan lingkungan, kualitas sumber daya manusia, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kota yang maju membutuhkan SDM yang kompeten, kota yang adil menjamin kesetaraan tanpa diskriminasi, dan kota yang sejahtera tercermin dari pekerjaan yang layak serta produktif bagi seluruh warganya,” tutupnya.

Dengan disahkannya kedua perda tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap arah pembangunan daerah semakin terukur, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan lingkungan dan ketenagakerjaan di masa mendatang. (*)

Follow Google News Barito Post

Related posts

Program MARKISSA Syamsudin Noor Ubah Sampah Jadi Bantuan Sosial untuk Warga

DPRD Kalsel dan MUI Bersinergi Perkuat Nilai Keagamaan, Kebangsaan dan Moderasi Beragama di Banua

Mukerda I MUI Kalsel, Perkuat Soliditas Kebangsaan di Era Ketidakpastian