Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Hairunnisa alias Nisa dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BRI Unit Kuin Alalak.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH dalam sidang yang digelar, Rabu (17/6/2026) sore.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsidair 20 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai terdakwa memiliki peran dalam rangkaian penyimpangan penyaluran KUR Mikro yang terjadi di BRI Unit Kuin Alalak.
Namun berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang terbukti dinikmati Hairunnisa hanya sebesar Rp7,2 juta. Nilai tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kuasa hukum Hairunnisa, A Gafur SH, menyampaikan keberatan terhadap penerapan Pasal 55 KUHP dalam perkara ini. Menurutnya, unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tidak terbukti secara utuh terhadap kliennya.
Pihak pembela juga menyoroti keterangan salah satu saksi yang menurut mereka mengakui keterlibatan dan perannya dalam rangkaian penyimpangan kredit tersebut. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap selama persidangan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai memiliki peran lebih besar.
Kasus ini bermula dari hasil audit internal dan fraud audit BRI yang menemukan berbagai penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro di Unit Kuin Alalak selama periode 2021 hingga 2023.
Modus yang terungkap antara lain penggunaan debitur fiktif, kredit atas nama pihak lain, manipulasi data usaha hingga pengajuan kredit yang tidak memenuhi ketentuan perbankan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp4,74 miliar.
Dalam surat dakwaan, Hairunnisa disebut berperan sebagai perantara yang membantu mencari calon debitur dan memfasilitasi pengurusan pengajuan kredit bersama sejumlah pihak lainnya.
Jaksa sebelumnya mendakwa Hairunnisa bersama Rabiatul Adawiyah alias Atul dan Muhammad Madiyana Gandawijaya yang saat itu menjabat Mantri Pemrakarsa BRI Unit Kuin Alalak. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik fraud penyaluran KUR yang berlangsung sejak Januari 2021 hingga Maret 2023.
Sementara itu, persidangan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Rabiatul Adawiyah dan Muhammad Madiyana Gandawijaya masih berlangsung.
Sidang yang dimulai sejak sore hari berlanjut hingga menjelang waktu Maghrib.
Hingga berita ini diterbitkan, persidangan diskors sementara dan akan kembali dilanjutkan usai Salat Isya dengan agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa tersebut.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post