Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan kepada terdakwa M. Madiyana Gandawijaya dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Alalak.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (17/6/2026) malam Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp243,3 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Syamsul Arifin, SH MH. Sebelumnya, jaksa menuntut M. Madiyana Gandawijaya SH dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,11 miliar yang merupakan bagian dari kerugian negara senilai Rp4,74 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR di BRI Unit Alalak.
Baik majelis hakim maupun jaksa sama-sama mengatakan kalau terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat di BRI Unit Alalak yang menyeret sejumlah pihak (berkas terpisah).
Atas putusan tersebut , baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan terungkap adanya penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa turut bertanggung jawab atas perbuatan tersebut sehingga dijatuhi pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post