Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada M. Ade Chandra alias Chandra dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I berupa sabu seberat 99,33 gram dan 100 butir ekstasi.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH dalam sidang di Ruang Sidang Kartika, Senin (13/7/2026), untuk perkara Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Bjm.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan penuntut umum, yakni melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Ade Chandra alias Chandra dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Vonis tersebut lebih berat enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maisuri SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula ketika terdakwa mendapat perintah dari seseorang berinisial ADE yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa diminta mengantarkan sabu ke wilayah Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, sekaligus mengambil paket ekstasi yang telah diranjau di kawasan Tatah Pemangkih Laut, Kabupaten Banjar.
Namun saat mengambil paket tersebut pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 18.50 Wita, terdakwa lebih dulu diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Dari lokasi, polisi menyita 100 butir tablet ekstasi berbentuk kepala singa dengan berat bersih 35,84 gram.
Pengembangan kemudian dilakukan setelah petugas memeriksa telepon genggam milik terdakwa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan petunjuk lokasi penyimpanan sabu lainnya. Di bawah pengawasan polisi, terdakwa menunjukkan lokasi ranjau narkotika di kawasan Jalan Ampera Raya, Banjarmasin Barat.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 99,33 gram yang diduga akan diedarkan sesuai perintah DPO.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa sabu, ekstasi, telepon genggam, tas, serta barang-barang lain yang digunakan dalam tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post