Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin kembali melahirkan pemikir baru di tingkat doktoral pada Program Studi Ilmu Syariah, Sabtu (11/7/2026). Muhammad Firhansyah, yang juga meniti karier sebagai Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sejak tahun 2010, sukses mempertahankan disertasinya pada tahun 2026 ini. Dan meraih gelar gelar doktor Syariah yang ke 66 dan Doktoral UIN Antasari Banjarmasin yang ke -175
Disertasi yang diangkat menyoroti inovasi dan celah hukum dalam pengawasan pelayanan publik di Tanah Air, dengan judul “Model Mediasi Propartif (Progresif dan Partisipatif) dalam Perspektif Hukum Islam (Rekonstruksi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik)”.
Dalam penelitiannya, Dr Muhammad Firhansyah mengupas secara mendalam tentang “Mediasi Propartif”. Yakni sebuah terobosan metode penanganan pengaduan masyarakat oleh Ombudsman RI yang menggeser pendekatan kaku menjadi lebih proaktif, informal, kolaboratif, dan sistemik.
Pendekatan ini awalnya diadaptasi dari konsep Fair Treatment Approach (FTA) asal Belanda, yang kemudian diselaraskan dengan nilai musyawarah mufakat khas Indonesia.
Namun, hasil observasi empiris dan yuridis dalam disertasi tersebut menemukan kelemahan mendasar. Hasil mediasi Propartif saat ini hanya dituangkan dalam bentuk Berita Acara atau Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang bersifat rekomendatif dan sangat bergantung pada asas kesukarelaan (voluntaris) instansi terlapor.
“Akibat hukum dan praktis dari ketiadaan payung hukum yang kuat bagi model Propartif menyebabkan terjadinya ketidakpastian kekuatan eksekutorial,” sebut temuan dalam disertasi tersebut, yang menyoroti bahwa tanpa daya paksa yang jelas, kesepakatan Ombudsman bisa diabaikan begitu saja oleh instansi pemerintah layaknya “macan kertas”.
Gagasan Rekonstruksi Aturan dan Eksekusi Hukum Sebagai solusi agar perlindungan hak masyarakat tidak sekadar menjadi jargon, Dr. Firhansyah menggagas rekonstruksi norma pada UU No. 37 Tahun 2008 dan UU No. 25 Tahun 2009.
Ia mengusulkan agar kesepakatan mediasi Ombudsman diberikan kekuatan eksekutorial (Executorial Title) setara dengan Akta Perdamaian (Van Dading) di pengadilan.
Dengan rekonstruksi ini, jika instansi pemerintah wanprestasi atau mengingkari hasil mediasi, putusan tersebut dapat dimintakan penetapan paksa ke pengadilan. Selain itu, ia juga merekomendasikan perlindungan hukum (safe harbor) bagi pejabat publik agar tidak dikriminalisasi saat mengambil diskresi inovatif dalam sidang mediasi.
Sentuhan Maqashid Syariah pada Pelayanan Publik
Nilai kebaruan (novelty) yang sangat menonjol dari disertasi ini adalah perpaduan tata kelola administrasi negara modern dengan Hukum Islam.
Firhansyah membedah mediasi Ombudsman menggunakan kerangka Maqashid Syariah melalui pendekatan sistem yang digagas oleh tokoh pemikir Jasser Auda.
Dibawah Bimbingan Promotor Prof. Dr.H. Jalaludin M.Hum dan Dr.Nurul Khasyi’in LC. MA, Firhansyah menemukan bahwa peran Ombudsman sejatinya memiliki ikatan historis yang sangat kuat dengan peradilan Wilayatul Mazalim (lembaga penanganan kezaliman penguasa) dan konsep Al-Hisbah (lembaga pengawasan ruang publik preventif) pada masa kejayaan peradaban Islam.
Selain itu Konfilk pelayanan publik yang selama ini ada, menurut firhansyah telah lama dikupas melalui resolusi konfilk kenabian
Oleh karena itu, ia menawarkan rekonsepsi di mana Mediasi Propartif diangkat menjadi instrumen Ishlah (perdamaian) dan Maslahah Mursalah (kepentingan umum).
Dalam paradigma ini, Asisten Ombudsman tidak hanya bertindak sebagai fasilitator yang pasif, melainkan bertransformasi menjadi Muslih (agen perbaikan) yang proaktif menegakkan keadilan substantif berdasarkan prinsip keseimbangan (Al-Musawah), musyawarah (Syura), dan kejujuran (Siddiq).
Melalui disertasinya, Dr. Muhammad Firhansyah berharap Ombudsman RI dapat naik kelas
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post