Nobar Piala Dunia Berujung Berdarah, Pelaku Penusukan di Jalan Bali Banjarmasin Ditangkap Saat Mabuk

AMANKAN PENUSUKAN – Pihak Polsek Banjarmasin Tengah saat mengamankan pelaku penusukan di Jalan Simpang Bali Gang Telerama, Rabu (8/7) dini hari. (Foto: Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kurang dari 24 jam setelah peristiwa penusukan yang menggemparkan warga Jalan Simpang Bali, Gang Telerama, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku berinisial AAS (30), Rabu (8/7) dini hari.

Ironisnya, aksi penusukan itu dipicu perselisihan saat pelaku dan korban sedang mengikuti nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang disertai pesta minuman keras.

Pelaku yang merupakan warga setempat ditangkap tim gabungan di kawasan Jalan Dahlia, Gang Budaya, Kecamatan Banjarmasin Barat, usai menikam korban Arya Ridho Friatna (22) hingga mengalami luka serius di bagian perut.

Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, Minggu (12/7/2026), mengatakan pelaku berhasil diamankan saat masih dalam kondisi mabuk berat.

“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka masih berada di bawah pengaruh alkohol dan sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim gabungan,” ujar Raihan.

Menurutnya, penyelidikan mengungkap bahwa insiden berdarah tersebut bermula dari cekcok antara korban dan pelaku saat menghadiri acara nobar. Situasi semakin memanas karena keduanya juga mengonsumsi minuman keras.

“Akibat perselisihan yang dipengaruhi alkohol, pelaku kemudian menusukkan senjata tajam sebanyak satu kali ke bagian perut korban,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku membuang senjata tajam yang digunakan sehingga hingga kini masih dalam proses pencarian oleh penyidik.

Raihan menambahkan, korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal. Mereka baru bertemu di rumah salah seorang saksi yang menjadi lokasi acara nobar.

“Mereka tidak ada hubungan sebelumnya. Tersangka datang karena diajak salah satu saksi ke lokasi. Di sana mereka nobar sambil mengonsumsi minuman keras hingga akhirnya terjadi perselisihan,” ungkapnya.

Akibat luka yang diderita, korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Ulin Banjarmasin.

Sementara itu, AAS telah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

“Proses penyidikan terus berjalan, termasuk melengkapi alat bukti dan mencari senjata tajam yang telah dibuang pelaku,” pungkas Raihan.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Muhammad Firhansyah Tawarkan Cetak Biru Baru Mediasi Propartif Ombudsman RI Berbasis Hukum Islam

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Berkobar hingga Pagi, Puluhan Toko Ludes di Bantaran Sungai Martapura

Tabrak Lari Penyapu Jalan di Kayu Tangi Ujung Terungkap, Mahasiswa Ditetapkan Tersangka