Alami Kerugian Miliaran Rupiah, Pemilik Kapal Minta Ganti Rugi

Musibah Tenggelamnya Kapal Kayu Bermuatan Pupuk di Perairan Marabahan

by adm barito post
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kapal kayu muatan pupuk tenggelam setelah diduga ditabrak tongkang milik PT Maritim Barito Perkasa (MBP) di Sungai Barito, muara Marabahan pada 6 Juni 2026.

Baca Juga: Pansus DPRD Kalsel Temukan Potensi Kebocoran PAD Dari Pengelolaan Aset Daerah

insiden yang merugikan pengusaha kecil ini hingga sekarang masih gantung dan belum ada kejelasan soal ganti rugi perusahaan yang menabrak.

Pemilik Kapal kayu, KM Kurnia Ilahi ll, Asmadi menyampaikan kerugian atas tenggelamnya kapal serta barang muatan senilai kurang lebih Rp 1 miliar.

Ia berharap, ada etikad baik dari PT MBP. Akibat insiden itu, ia dan keluarga terpaksa kehilangan penghasilan karena kapal satu-satunya telah tenggelam.

Baca Juga: Pansus DPRD Kalsel Temukan Potensi Kebocoran PAD Dari Pengelolaan Aset Daerah

“Kita sudah melakukan upaya, agar pihak PT MBP bersedia mengganti rugi atas kapal saya yang rusak dan tenggelam. Kita ada bukti video kejadiannya siapa yang salah dan siapa yang benar, mudahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Insiden kapal pupuk tenggelam itu pun mencuri perhatian Eka, Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kalimantan Selatan.

Kata Eka, ia prihatin karena lagi-lagi masyarakat kecil dirugikan oleh perusahaan besar yang berdampak tidak bisa lagi mencari nafkah.

Baca Juga: Pansus DPRD Kalsel Temukan Potensi Kebocoran PAD Dari Pengelolaan Aset Daerah

Baginya, hal tersebit harusnya bisa segera mendapatkan pertanggungjawaban, karena sudah jelas kapal kayu pengangkut pupuk ditabrak oleh tongkang milik PT MBP.

Eka pun juga melihat dugaan kesalahan dengan jelas juga dilakukan PT MBP, karena dalam iring-iringan tongkang tidak menggunakan kapal pandu.

Berdasarkan regulasi dan aturan keselamatan perairan sungai barito di wilayah Marabahan (Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan) telah ditetapkan perairan wajib pandu kelas II, berdasarkan keputusan menteri perhubungan (SK Menhub No. KP 738 Tahun 2011) Kapal TB.MBP 3226/BG. MBG 1206 tidak menggunakan kapal Pandu di perarian Marabahan, hal taersebut merupakan pelanggaran aturan keselamatan pelayaran.

Baca Juga: Pansus DPRD Kalsel Temukan Potensi Kebocoran PAD Dari Pengelolaan Aset Daerah

“Kami prihatin atas insiden tersebut, kami pun menekankan kepada PT MBK agar segera mengganti rugi atas tenggelamnya kapal tersebut, karena jelas kesalahan ada pada PT MBK,” ucapnya.

“Kami juga siap pasang badan. Ya intinya kami berharap ada pertanggungjawaban, jangan tutup mata, dan warga yang dirugikan,” imbuhnya.

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar