KPU Kalsel Resmi Terima Pendaftaran 9 Balon DPD RI dan 18 Parpol

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Tiga Komisioner KPU Kalsel saat menyampaikan hasil pendaftaran balon DPD RI dan 18 partai politik sejak dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023.(foto : sophan/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga batas akhir pendaftaran pukul 23.59 Wita pada Ahad (14/5/2023) akhirnya menerima pendaftaran sembilan dari sepuluh bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kalsel, Hatmiyati didampingi Komisioner lainnya, Edy Ariansyah dan Nur Zazin, Senin (15/5/2023).

Hatmiyati menuturkan untuk bakal calon DPD RI dari sepuluh bakal calon yang memenuhi syarat itu ternyata hanya ada sembilan yang mendaftar ke KPU Kalsel.

“Jadi kita tunggu sampai pukul 23.59 Wita, yang mendaftar sembilan orang, satu orang tidak datang untuk mendaftar,” terangnya.

Baca Juga: Gelora Kalsel Daftarkan 47 Bacaleg, Targetkan 1 Dapil 1 Kursi

Lanjutnya sedangkan untuk parpol dari 18 partai itu semuanya sudah menyampaikan dokumen dukungan untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kalsel.

Disinggung perbaikan berkas bacaleg. Ditegaskannya kalau urusan perbaikan untuk parpol itu saat proses verifikasi administrasi nanti yang akan kita cek.

“Verifikasi administrasi itu dari tanggal 15 sampai 23 Juni 2023,” sebutnya.

Ditambahkan Nur Zazin, ada satu parpol, yakni Partai Kebangkita Nusantara, yang menyerahkan secara manual, jadi itu kompilasi tetapi ada di Silon, akan tetapi belum terunggah seluruhnya.

“PKN kita beri kesempatan 1 x 24 jam melakukan perbaikan,” tukasnya.

Baca Juga: Daftarkan 20 Orang Bacaleg, PKN Kalsel Pendaftar Terakhir, Berharap dapat Kursi Provinsi

Lanjutnya bila PKN tidak bisa penuhi perbaikan dengan mengunggah secara lengkap di Silon, maka KPU Kalsel tidak melanjutkan verifikasi administrasi dari PKN.

“Kelemahannya di unggahan ke Silon sehingga perlu dilengkapi,” imbuhnya.

Disinggung kouta kursi di provinsi yang tidak semua parpol mampu penuhi. Diakuinya itu memang benar, karena tidak semua parpol mampu penuhi kouta 55 kursi provinsi, contohnya seperti Partai Buruh hanya mengusung 49 orang bacaleg.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment