Komisi III DPRD Kalsel Belajar Pengelolaan Sampah ke DPRD DKI Jakarta Untuk Kontrol Emisi Gas di Banua

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Rombongan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel kaji banding pengelolaan sampah saat diterima Kepala Bagian Protokol Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Agustinus, SE, MM.(foto : humasdprdkalsel)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) belajar pengelolaan sampah untuk mengontrol emisi gas di Banua ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/5/2023).

Kaji banding itu dilakukan mengingat sampah menjadi salah satu sumber utama naiknya emisi gas buruk di perkotaan.

Sementara Komisi III DPRD Provinsi Kalsel ingin menjadikan Kalsel sebagai kota berkelanjutan dan layak huni serta minim emisi gas.

Disela kegiatan kaji banding tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin, SE yang mendampingi Komisi III mengatakan Sistem Open Dumping tidak di rekomendasikan lagi karena faktor kesehatan bagi warga.

“Di Kalsel masih banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menganut Open Damping. Sistem ini sangat tidak baik bagi kesehatan warga karena cepat tercemarnya kualitas air dan udara,” ujarnya.

Syaripuddin menambahkan DPRD Kalsel dan Pemprov Kalsel sudah lakukan berbagai program dalam upaya perbaikan lingkungan yang sampai saat ini masih di jalankan, namun hal ini harus melibatkan semua pihak, tidak hanya dari pemerintah daerah dan DPRD saja.

Baca Juga: Peduli Sesama, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Gelar Baksos melalui Bantuan Sembako

“Kita menyadari program perbaikan sampah dan lingkungan perlu menjalin kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak pemerintah kabupaten/kota maupun TNI/Polri. Di sisi lain media sosial juga berpengaruh merubah mindset kita agar tidak membuang sampah sembarangan, itu dulu modal utamanya,” terangnya.

Senada anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Fahrin Nizar juga sampaikan keinginannya agar sampah ini tidak menjadi momok bagi warga dikemudian hari.

“Secara general memang tata kelola sampah di DKI ini sudah sangat sangat bagus. Kita ambil sekitar 70 persen dari sistem pengelolaan sampah di Jakarta, salah satunya program 3R (Reduce, Resuce, Recycle) yaitu mengurangi, menggunakan ulang, mendaur ulang,” ucap Fahrin.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Agustinus, SE, MM yang menerima rombongan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel menerangkan terkait program 3R ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 yang berkolaborasi dengan beberapa pihak dan memiliki laporan akurat setiap harinya.

“Pemprov DKI Jakarta rilis platform Kolaborasi Sosial Bersekala Besar (KSSB) kolaborasi dengan beberapa stakeholder untuk membantu pengelola sampah di RW atau Bank Sampah. Setiap warga dan pelaku usaha dapat berparsipasi dalam platform ini dan mendapatkan laporan realtime per harinya yang masuk ke TPA,” tutup Agustinus.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment