Komisi II DPRD Kalsel Tolak Permohonan Hibah Modal PDAM

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – DPRD Kalimantan Selatan melalui Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan, tegas menolak dan tidak menyetujui adanya permohonan hibah atas modal yang sudah disertakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada sejumlah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ada di Kalsel.

Sikap tegas Komisi II itu karena mendukung langkah Pemprov Kalsel yang tengah berupaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi disejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) termasuk PDAM.

“Tidak ada hibah. Kalau masalah hibah kita tolak,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (3/1/2020).

Sikap Komisi II ini, lanjut Imam, juga sejalan dengan pemerintah provinsi, yang tidak sependapat kalau itu dijadikan hibah. Karena selama ini investasi ke PDAM sudah lumayan menguntungkan dan dewan tidak setuju jika itu dilepas. Karena itu salah satu sumber PAD.

“Kita ini justru menggenjot PAD, kalau dilepas PAD kita hilang,” kata Imam.
Politisi PDI-Perjuangan yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) ini menyebutkan, ada dua PDAM yang menyampaikan surat hibah ke gubernur, salah satunya PDAM Bandarmasih. Sementara saham milik Pemprov Kalsel di PDAM Bandarmasih mencapai Rp65 miliar atau 15 persen dari total saham yang ada. Sehingga itu menjadi alasan kuat penolakan dewan provinsi atas atas permohonan hibah tersebut, karena penyertaan modal yang sudah lama di tanamkan menjadi unsur PAD provinsi.

Sekedar diketahui permohonan hibah dari Walikota Banjarmasin, guna memuluskan rencana mengubah status PDAM dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) atau perusahaan perseroan daerah (peseroda). Aturannya, ada dua bentuk BUMD, yakni perusahaan umum daerah atau perseoran daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur kepemilikan saham hanya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan untuk perseroan terbatas, modalnya bisa terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51 persen dimiliki suatu daerah.

Penulis: Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment