Klien Asal Arab Saudi Minta Bantuan Hukum Pengacara Fauzan Ramon 

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Abdul Halim Muhammad Zaini Tambul bersama dua saudaranya, Kamis (28/03/2024) secara resmi meminta pengacara Dr H Fauzan Ramon SH MH untuk membantu menyelesaikan kasus sengketa lahan yang dialaminya.

“Kedatangan kami untuk meminta bantuan hukum kepada Pak Fauzan Ramon terkait kasus sengketa lahan yang kami dialami saat ini,” ucap Abdul Halim kepada awak media usai bertema Fauzan Ramon di kantornya Jalan Pramuka Banjarmasin.

Abdul Halim yang sekarang berdomisili di Arab Saudi ini, mengaku tengah menghadapi sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Kilometer 8, Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Itu merupakan tanah milik almarhum kakek. Setelah meninggal dunia, diturunkan kepada almarhum ibu,” katanya kepada wartawan.

Disebutkan, lahan itu sudah memiliki sertifikat sejak tahun 1971. Ia dan saudaranya yang menetap di Arab Saudi sejak 1965 itu kaget saat mengetahui belakangan ada salah satu anggota keluarga yang menerbitkan sertifikat baru pada 2011.

Ia pun berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum dan menggandeng Fauzan Ramon sebagai kuasa hukumnya.

“Banyak yang merekomendasikan agar memilih pa Fauzan Ramon, apalagi beliau pernah membantu menyelesaikan salah serupa yakni kasus sengketa lahan dengan pihak Bandara Syamsuddin Noor di Banjarbaru,” ujarnya.

Sementara, Fauzan Ramon yang sudah menggeluti profesinya sejak sejak 1992 itu menyebut, sudah banyak menangani kasus seperti ini.

“Saya sudah banyak membantu orang yang haknya atas tanah diambil oknum tak bertanggungjawab,” ucapnya.

Terkait kasus ini, ia bersama rekannya akan mempelajari kasusnya dan berjanji menyelesaikannya sampai tuntas.

“Saya membantu dengan ketulusan hati. Oknum yang melakukan perampasan akan saya tuntut sesuai hukum berlaku. Termasuk BPN, karena sudah jelas ada sertifikat, tapi diterbitkan lagi sertifikat baru. Ini kan persoalan hukum,” tegasnya.

Penulis: Salman

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar