Kisruh Perjalanan Umroh Murah di Kalsel, Kuasa Hukum PT MHB Jelaskan Duduk Perkaranya

by baritopost.co.id
1 comment 6 minutes read
Kuasa hukum PT Mutiara Habibi Berkah (MHB), Krisna Dewa saat menggelar press release didampingi salah satu kordinator jemaah Norsidah (Foto Mercy)

Banjarmasin , BARITOPOST.CO.ID – MENYUSUL tudingan dugaan penipuan yang dialamatkan kepada travel umroh PT Mutiara Habibi Berkah (MHB), seperti pemberitaan beberapa media.
Travel umroh PT MHB yang dituding melakukan dugaan penipuan terhadap jemaahnya angkat bicara
Un
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Dewa, PT MHB membantah dugaan penipuan tersebut.

Menurutnya Krisna Dewa pemberitaan tersebut tidak benar karena mengandung tindakan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Terkait dengan 33 orang jemaah yang ditunda keberangkatannya, mereka bukan jemaah Idda Royani maupun Rahmania “ujarnya kepada wartawan melalui press release di salah satu hotel kawasan Ayani Km 5 Banjarmasin,Senin (12/6/2023).

33 orang jemaah itu jelasnya merupakan jemaah dari koordinator lain
Sebab beber Dewa, tiap koordinator memiliki jemaahnya masing-masing.

Baca Juga: Masih Bebas Bersyarat, Residivis Kembali Tersandung 1Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

“Saya tidak tau apa dasar mereka berdua. Jadi tidak ada hak dia mengatasnamakan 33 jemaah, ini bukan jemaah Idda ataupun Rahmaniach. Saya ingin lihat surat kuasanya kalo mengatasnamakan tiga puluh tiga jemaah ini,” tegasnya

Belum lagi delapan orang jemaah Idda yang menurut Dewa mengalami masalah. Delapan orang jemaah tersebut malah dijaminkan Idda ke bank daerah, bukan ke perusahaan pembiayaan yang seharusnya.

“Parahnya lagi, jaminannya itu adalah milik salah satu jemaah untuk mengcover jemaah yang lain. Harusnya kan masing-masing jemaah yang mengeluarkan anggunan (jemaah). Jangan cuma satu jemaah saja,” ungkapnya.

Dewa juga menyampaikan bukti-bukti pembayaran dari jemaah ke Idda, namun tidak disetorkan ke perusahaan.

PT MHB sendiri tambah Dewa memiliki dua jenis jemaah, yakni jemaah yang membayar lunas dan jemaah yang membayar menggunakan dana talangan atau pembiayaan.

“Perusahaan pembiayaan yang kita gunakan itu Amitra,” imbuhnya.

Kemudian, terkait dengan beberapa jemaah yang menurut Idda “ditelantarkan ” di Surabaya, Dewa juga membantahnya .

Sebab, fakta di lapangan, semua jemaah mendapat hotel, tempat tinggal, dan makan tiga kali sehari.

Dewa merinci tiap koordinator mendapat komisi Rp3 juta per jemaahnya. “Sejauh koordinator itu tidak bermasalah dan mendapat komplain dari jemaahnya, tidak ada masalah,” kata Dewa.

Sementara untuk jemaah yang belum berangkat, itu dikarenakan faktor dari provider yang nakal, bukan dari PT MHB

PT MHB sendiri menurutnya masih menggunakan provider. Pihaknya masih memproses izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh).

“Ketidakberangkatan jemaah tersebut disebabkan karena pihak provider nakal. Bahkan, ada beberapa jemaah yang meninggal sampai hari ini asuransinya belum dicairkan. Ada jemaah yang sakit sampai hari ini pun belum dicairkan juga asuransinya,” tuturnya.

“Ada juga jemaah yang cuma mendapat perjalanan ke Mekkah, sedangkan ke Madinah tidak dapat. Itu merupakan tanggung jawab pemilik PPIU.”jelasnya lagi

Disebutkan Dewa, sesuai dengan UU yang berlaku, pemilik PPIU lah yang harus bertanggung jawab 100 persen.

Untuk menepis pemberitaan terkait jemaah yang terkendala di Kota Mekkah, PT MHB berusaha tetap memulangkan mereka, meskipun itu merupakan tanggung jawab PPIU.

Baca Juga: Perkara Bendungan Piani Tapin Masuk ke Persidangan

Sedangkan untuk jemaah yang belum berangkat, memang kata Dewa belum diberangkatkan.

“Kita undur dulu karena takut kalau pake visa dari provider, bisa bermasalah lagi. Itulah kenapa 33 orang itu tidak diberangkatkan,” katanya.

Sedangkan terkait jemaah Idda royani yg 8 orang tersebut, ada yang menyetorkan dana sampai Rp. 40 juta, namun oleh Ida diminta setor sekitar Rp. 14 jt ke rekening pribadinya tanpa disetorkan ke managemen perusahaan PT.MHB

*Bahkan ada salah satu kordinator menerima setoran dari jamaah sekitar 37 juta sampai dengan 40 juta ke rekening pribadi koordinator namun disetorkan hanya 15 juta dan 17 juta saja.

“Kemarin di sidang, mediasi, dihadapan hakim mediator menyatakan bila kami siap mengembalikan. Tapi hanya sejumlah yang disetorkan oleh koordinator,” jelasnya.

Beberapa kordinator yang bermasalah tersebut kata Dewa menerima setoran secara langsung atau rekening pribadi dari jemaahnya.

Padahal tiap-tiap koordinator tidak boleh menerima uang dari jemaah.

“Hal itu tertuang di dalam MoU pada halaman tiga poin 6 pasal 4, pembayar program umroh baik secara langsung, transfer, wajib menggunakan nomor rekening perusahaan,” tukasnya.

Dewa juga meluruskan pernyataan Rahmaniach yang mengaku sebagai korban.
Menurutnya, Rahmaniach juga kordinator, bahkan ia kordinator pertama yang merekrut kordinator lain.
“Justru sebenarnya, PT MHB ini menolong beberapa jemaah yang sudah menyetor penuh ke beberapa ustad, tapi tidak berangkat selama tiga tahun.
Itu dibantu oleh PT MHB melalui Amitra.
Ini pun ada perjanjiannya, antara PT MHB dengan ustad tersebut.
“Para jemaah itu akhirnya diberangkatkan,” ucap Dewa. “Jadi sebenarnya yang melakukan perbuatan melawan hukum itu siapa.”? tanyanya

Terkait pemberitaan yang menurut Dewa miring, semuanya tak mempunyai dasar hukum dan bermasalah. “Mungkin bisa di cek ke jemaahnya Idda Royani, kenapa bisa ada tanggungan di bank (daerah) tersebut. Silahkan tanya, siapa yang menyarankan, apakah PT MHB atau kordinator,” tegasnya.

Baca Juga: Jago Merah Amuk Desa Nateh Satu Rumah Dilalap Habis

Sementara itu, salah satu kordinator PT MHB Norsidah yang hadir dalam press release membenarkan saat keberangkatan tertunda di Surabaya, ia mengaku difasilitasi oleh PT MHBn.
“Kami disediakan hotel, makan tiga kali sehari,” ucapnya.

Begitupun ketika jemaah ada di Jeddah maupun Madinah.
Menurut Norsidah, jemaah mendapatkan jatah tiga hari di Madinah, lengkap dengan hotel dan makan.
“Kalau di Mekkah, memang kita mendapat hotel yang jauh. Sekitar tiga kilometer dari Masjidil Haram. Meskipun ada bus, tapi kadang-kadang rebutan. Sehingga ada yang jalan kaki dan ada yang naik bus,” ujarnya pada kesempatan itu.

Pihaknya juga sempat terkendala di Tanah Suci tersebut, karena provider yang lepas dari tanggung jawabnya. Ia bersama para jemaah pun tertahan selama 17 hari di sana.

“Selama tertahan di sana, kita akhirnya minta bantuan dengan keluarga dan beli tiket sendiri.
Biaya penginapan dan juga makan di sana ditanggung oleh PT MHB. Sedangkan provider yang harusnya memfasilitasi sudah tak ada tanggung jawabnya lagi,” jelasnya
Kuasa hukum PT MHB Krisna Dewa menambahkan, PT MHB n berupaya akan mengganti biaya yang dikeluarkan oleh jemaah tersebut.

Begitupun dengan jemaah yang tidak berangkat ke Madinah, pihaknya akan berupaya untuk memberangkatkan ulang jemaah tersebut, padahal itu merupakan tanggung jawab provider.

“Padahal kan ada aturan di undang-undang, terkait dengan penginapan jemaah, jika jemaah ditempatkan lebih dari 1000 meter dari masjidil haram, provider wajib menyediakan transportasi 24 jam,” terangnya.

Terkait pemberitaan tersebut, menurut Dewa seakan-akan membuat PT MHB yang salah.

“Padahal PT M belum punya PPIU, sedangkan kita masih menggunakan provider. Visanya pun punya provider. Kalau kita perusahaan bodong, mungkin kita akan berangkat tanpa menggunakan visa dari provider,” pungkasnya

Penulis /Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

1 comment

@zainalpatmaraga Jumat, 11 Agustus 2023, 18:23 - 18:23

Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
MHB = PT. Mutiara Habibi Berkah ini yang dikendalikan oleh seorang yang bernama Elin Ayu bermasalah berat. Sedang bersengketa di Banjarmasin di gugat class action di bawah perkara perdata No. 48/Pdt.G/2023 dan ini salah satu alat bukti di persidangan yang diajukan penggugat dalam perkara perdata No. 33/Pdt.G/2023/PN.Bjm https://youtu.be/CgmAElIDAVo Sedang disiapkan pula laporan ke PPIU agar meninjau kembali ijinnya.

Reply

Leave a Comment