Ketua DPRD Kalsel, Kemenkumham dan BNN Rencanakan Sosialisasi Perda Pencegahan Narkotika

* Prihatin Tingginya Kasus Narkoba di Banua

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read
Ketua DPRD Provinsi Kalsel DR (HC) H Supian HK, SH MH bersama Kepala BNN Provinsi Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana, S.S.T Mk dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Faisol Ali, SH MH merencanakan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif atau Narkoba (P4GN) di lembaga pemasyarakatan di Kalsel.(foto : sophan/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), DR (HC) H Supian HK, SH, MH berencana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif atau Narkoba (P4GN) di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di 13 kabupaten/kota se-Kalsel.

Dipilihnya lembaga pemasyarakatan sebagai rencana lokasi sosialisasi perda tersebut, karena keprihatinan H Supian HK atas tingginya kasus peredaran narkoba di wilayah Provinsi Kalsel, yang ditandainya banyaknya penuhi lembaga pemasyarakatan tersandung kasus narkoba.

Selain itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel ini juga berharap melalui sosialisasi perda ini untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba agar tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

Baca Juga: Emplementasi Kurikulum Merdeka, Disdik HST Gelar Persami Serentak Seluruh Kecamatan

Hal itu diungkapkan H Supian HK usai pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel, Faisol Ali, SH, MH beserta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana, S.S.T.Mk di DPRD Provinsi Kalsel, Senin (11/9/2023) siang.

Supian HK menuturkan, langkah positif yang direncanakannya itu merupakan salah satu upaya melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat melalui Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 17 Tahun 2018.

“DPRD Provinsi Kalsel siap kolaborasi dengan instansi terkait, seperti BNN Provinsi dan Kemenkumham dalam melakukan aksi memerangi serta memberantas peredaran narkotika di Kalsel,” tegasnya.

Dijelaskannya DPRD Provinsi Kalsel ini sebagai lembaga legislatif memiliki tugas yang penting dalam menyebarluaskan peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah kepada masyarakat, karena itu nantinya wakil rakyat di DPRD Provinsi Kalsel yang berjumlah 55 orang bisa bergantian mengagendakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif atau Narkoba kepada lembaga pemasyarakat yang ada di Kalsel.

“Semoga rencana sosialisasi perda ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga masyarakat binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan di seluruh Kalsel ini mendapatkan manfaat dari edukasi tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba,” bebernya.

Ditegaskan Supian HK, keberadaan masyarakat binaan harus tetap diperhatikan sebagaimana mestinya dengan mendapatkan hak serta kewajiban sebagai warga negara.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Faisol Ali, SH, MH mengapresiasi rencana Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel tentang narkoba kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang ada di Kalsel.

Baca Juga: Hai Darling, Ramaikan Car Free Day di Lapangan Dwi Warna

“Warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan Provinsi Kalsel sudah melampaui kapasitas, tentunya hal itu perlu pembinaan agar tidak terjerat kembali menggunakan barang haram tersebut,” sebutnya.

Faisol Ali berharap rencana sosialisasi perda tersebut dapat berjalan sehingga masyarakat binaan dapat terlepas dari jeratan penyalahgunaan narkoba dan kembali ke lingkungan masyarakat dengan bersih.

“Rencananya setiap lembaga pemasyarakatan di Kalsel akan dikunjungi, minimal dua kali dalam satu bulan,” katanya.

Disebutkannya, untuk warga binaan yang bakal mendapatkan pembinaan setiap kali sosialisasi perda ini direncanakan 100 orang, namun dirinya akan menyiapkan dan menyertakan sekitar 2.000 warga binaan.

“Kami hadirkan semua warga binaan, dengan tetap diselenggarakan di dalam lembaga pemasyarakatan. Mengingat hal ini sangat penting untuk mereka,” tegasnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Karhutla HST Padamkan Satu Hektar Lahan di Desa Panggang Marak

Senada, Kepala BNN Provinsi Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana, S.S.T, Mk. mengatakan rencana sosialisasi perda tersebut merupakan suatu terobosan positif guna menanggulangi penyalahgunaan narkoba ditengah masyarakat.

“Masyarakat perlu mendapat pembinaan terhadap penyalahgunaan narkoba, mereka yang menjadi korban harus mendapatkan pembinaan bukan penahanan,” tegasnya.

Lanjutnya, selain itu pendeteksian akurat perlu dilakukan, apakah masyarakat sebagai pengedar atau korban dari peredaran penyalahgunaan narkoba.

“Saya sangat mengapresiasi atas rencana sosialisasi perda tersebut, karena agenda tersebut merupakan langkah baik untuk kebaikan bersama,” ucapnya.

Disinggung keberadaan sarana rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Kalsel, Wisnu Andayana berharap agar di Kalsel bisa sesegeranya memiliki gedung atau rumah rehabilitasi khusus bagi pasien narkoba. Karena selama ini penanganan rehabilitasi bagi pengguna narkoba baru ada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum yang bercampur dengan pasien lainnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment