Ketua dan Bendahara Koni Minta Keringanan Soal Uang Pengganti, Ini Jawaban Jaksa

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Salah satu terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru Agustina Tri Wardana saat mengikuti sidang secara virtual.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dalam replik atau jawaban atas pembelaan kedua terdakwa yakni Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani dalam perkara dugaan korupsi pada dana hibah di KONI Banjarbaru , jaksa penuntut umum mengatakan tetap pada tuntutannya.

Diketahui, dalam pembelaannya, kedua terdakwa yang diwakili penasehat hukum Darul Huda Mustakim SH MM, meminta keringanan hukum buat kedua terdakwa, khususnya terkait uang pengganti sebesar Rp144 juta atau kurungan badan selama 10 bulan penjara.

Menurut Huda, fakta di persidangan telah terang jika yang menggunakan dana hibah KONI Banjarbaru bukan hanya kesekretariatan, akan tetapi digunakan juga oleh masing-masing cabang olahraga (Cabor).

“Pada faktanya LPj yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bahkan banyak nota fiktif itu ada di tubuh cabor, bukan dari kepengurusan KONI,” kata Huda.

Namun hal itu dipatahkan jaksa
Menurut jaksa, semua dana hibah yang masuk ke rekening KONI Banjarbaru adalah tanggung jawab Ketua KONI sebagai pengguna anggaran.

Baca Juga: Pura pura Beli Ayam Goreng, Warga Gambut ini Nyolong Tas Penjualnya

“Alasan yang disampaikan penasehat hukum tidak tepat dan mendasar. Karenanya kami tetap pada tuntutan semula,” kata jaksa.

Diketahui selain dituntut membayar uang pengganti Rp144 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar akan digantikan kurungan badan selama 10 bulan, kedua terdakwa juga dituntut hukuman badan selama 1 tahun 7 bulan.
Juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Keduanya oleh jaksa dinyatakan terbukti bersalah melangggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, seperti dakwaan subsidair.

Atas replik tersebut, penasehat hukum yang diberikan kesempatan melakukan duplik hanya menjawab secara lisan saja, yakni tetap pada pembelaan.

Atas jawaban tersebut, majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha akhirnya menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/5) akan datang.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment