Kenaikan Cukai Akan Naikkan Harga Rokok

by baritopost
1 comment 1 minutes read
rokok dan tembakau

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi memprediksikan dampak kenaikan cukai rokok akan berimbas pada kenaikan harga rokok.

“Kenaikan cukai 10% cukup berat karena daya beli masyarakat lagi melemah tergerus inflasi. Tentunya kenaikan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) akan menaikkan harga rokok,” ucap Benny dilansir kontan.co.id, Senin (7/11/2022).

Pemerintah resmi mengerek kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata 10%. Kenaikan ini berlaku pada 2023 dan 2024 mendatang.

“Kita belum lihat situasi yang sebenarnya, karena PMK nya belum keluar. Jadi kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) belum diketahui. Jelas ini membebani produsen. Tapi besarnya belum diketahui karena belum melihat PMK,” tambahnya.

Dalam catatannya, disebutkan ada beberapa alasan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Diantaranya memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya adalah mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan. ktn/brt

Editor : Afdi

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Tanamkan Sikap Cinta Tanah Air dan Bela Negara ke Peserta Didik SMAN 1 Kusan Hilir - Barito Post Senin, 7 November 2022, 16:16 - 16:16

[…] Baca Juga: Kenaikan Cukai Akan Naikkan Harga Rokok […]

Reply

Leave a Comment