Kemendikbud Sosialisasikan Empat Program Kampus Merdeka

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ade Erlangga Masdiana mengatakan, di tahun 2020 ini pihaknya punya kebijakan baru yakni
Merdeka Belajar. Khusus untuk tingkat Universitas atau Kampus
Merdeka itu ada empat
penyesuaian kebijakan pada pendidikan tinggi tersebut.

Hal itu dikatakannya dalam Jumpa Pers kepada awak media di Cafe Calais Banjarmasin, Sabtu (8/2/2020) pagi. Ade yang sengaja datang khusus dalam rangka Hari Pers Nasional itu menambahkan, kebijakan
peraturan menteri itu tidak sampai
mengubah Peraturan Pemerintah
ataupun Undang-Undang.

Dia menjelaskan, kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan
Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program
studi (Prodi) baru. Otonomi ini diberikan
jika PTN dan PTS tersebut memiliki
akreditasi A dan B, dan telah melakukan
kerja sama dengan organisasi dan/atau
universitas yang masuk dalam QS Top
100 World Universities.

Pengecualian
berlaku untuk prodi kesehatan dan
pendidikan. “Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C”,bebernya. Lebih lanjut, Ade menjelaskan kerja sama dengan organisasi
akan mencakup penyusunan kurikulum,
praktik kerja atau magang, danpenempatan kerja bagi paramahasiswa.

Kemudian Kemendikbud
akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan
pengawasan. “Tracer study wajib dilakukan setiap tahun Perquruan tinggi
(BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun, namun akan diperbaharui secara
otomatis.

“Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah
mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang
berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun,”terang
Karo Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud ini.

Bahkan Ade Erlangga menyatakan, Akreditasi A juga akan diberikan kepada PT yangberhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT.

Selanjutnya, jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah
mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan
tinggi.”Maka pihak BAN PT lah yang mengevaluasinya, “ingatnya.

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Pihak Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa
terikat status akreditasi.

Sedangkan kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi. Dengan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

“Jadi Kampus punya
sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Ditambah, mahasiswa
juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu
semester dari total semester yang harus
ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi
kesehatan,”jelas Ade.

Hal itu dilakukan karena saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus,
pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.

Erlangga menuturkan, terdapat perubahan pengertian mengenai SKS. Setiap SKS diartikan
sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam
belajar’. Kegiatan di sini berarti belajar
di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran
pelajar, pengabdian masyarakat terpencil.

Erlangga menerangkan kebijakan Kampus Merdeka itu menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan
untuk perguruan tinggi. “Ini tahap awal
untuk menyentuh aspek kualitas.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment